Propam Polda Sumut Bersihkan Internal, Enam Polisi Terbukti Langgar Kode Etik

MEDAN|PERS.NEWS– Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan integritas internal dengan menetapkan enam anggota Polri terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Keputusan tersebut menjadi bukti bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan personel kepolisian akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor: B/695/WAS.2.1/2026/A/Bidpropam tertanggal 29 Mei 2026 yang ditandatangani Kabid Propam Polda Sumut, AKBP A. Robert Sembiring, S.H., M.H. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian proses pemeriksaan atas laporan yang diterima Propam sejak tahun lalu.

Berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada 22 Mei 2026, enam personel dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi dan dijatuhi putusan sesuai ketentuan yang berlaku. Keenam anggota tersebut adalah AIPTU Rudi Setiawan, AIPDA Diswanto Purwomo Rumapea, BRIGADIR Bagus Dwi Prakoso, S.H., BRIGADIR Fahmi Yusnanda, S.H., M.H., BRIPTU Dodo Agung Satryo, dan BRIPDA Miekael Bernad Susanto Hasibuan.

Kasus ini bermula dari laporan resmi yang teregistrasi melalui LP-A/380 hingga LP-A/385/IX/2025/Propam pada 2 September 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Propam Polda Sumut melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pendalaman fakta-fakta yang kemudian dibawa ke Sidang KKEP untuk mendapatkan kepastian hukum dan etik.

Dari hasil persidangan, majelis etik menyatakan keenam personel terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap selama proses pemeriksaan. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa institusi Polri tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang dapat mencederai kehormatan dan marwah organisasi.

Langkah tegas yang diambil Propam Polda Sumut dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat reformasi internal kepolisian. Penegakan kode etik yang konsisten menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap anggota Polri menjalankan tugas sesuai prinsip profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas.

Selain menjadi bentuk pengawasan internal, penanganan perkara ini juga memberikan pesan kepada seluruh personel bahwa seragam dan jabatan tidak dapat dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban atas setiap tindakan yang melanggar aturan. Apabila ditemukan unsur pidana, proses etik bahkan dapat berlanjut ke ranah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengawasan internal Polri. Transparansi dalam penanganan pelanggaran dinilai penting untuk menunjukkan bahwa setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan diproses secara profesional dan objektif.

Publik kini menantikan pelaksanaan sanksi terhadap keenam personel tersebut sesuai tingkat pelanggaran yang telah diputuskan dalam sidang etik. Penegakan aturan secara konsisten diyakini menjadi kunci dalam menjaga kredibilitas institusi serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum.(Red)