MEDAN|PERS.NEWS– Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alhikmah Medan, Dr. H. Masdar Limbong, S.E., M.Pd., melaporkan oknum aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut berkaitan dengan penahanan satu unit komputer milik kampus yang berisi data akademik dan telah berlangsung hampir dua tahun.
Menurut pihak kampus, penahanan komputer tersebut berdampak serius terhadap persiapan proses akreditasi Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) yang dijadwalkan berlangsung pada 9–10 Juli 2026.
Berdasarkan Surat Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Keagamaan (LAMDIK) Nomor 1771b/SU-C/LAMDIK/VI/2026 tertanggal 18 Juni 2026, STAI Alhikmah Medan yang beralamat di Jalan Mesjid Nomor 1, Medan Estate, akan menjalani Asesmen Lapangan sebagai bagian dari proses akreditasi program studi.
Pihak kampus menjelaskan, komputer yang masih ditahan tersebut menyimpan berbagai dokumen dan data akademik yang dibutuhkan dalam proses asesmen. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu kelancaran pelaksanaan akreditasi yang merupakan amanat Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan berada di bawah kewenangan LAMDIK.
> “Penahanan komputer ini tidak masuk logika apa pun, karena barang-barang milik STAI Alhikmah Medan dipindahkan oleh pegawai kampus sendiri ke Jalan Mesjid Nomor 1, Medan Estate untuk digunakan dalam memberikan pelayanan akademik,” demikian keterangan pihak kampus.
STAI Alhikmah Medan juga menegaskan bahwa seluruh barang yang dipindahkan, termasuk komputer yang kini ditahan, merupakan aset sah milik kampus. Kepemilikan tersebut, menurut pihak kampus, dapat dibuktikan melalui data dan dokumen yang tersimpan di dalam perangkat tersebut.
Atas dasar itu, pihak kampus menilai penahanan komputer tersebut berpotensi menghambat pelayanan akademik sekaligus mengganggu proses akreditasi yang memiliki konsekuensi penting terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Menyikapi kondisi tersebut, Ketua STAI Alhikmah Medan menyatakan telah menempuh langkah resmi dengan melaporkan oknum aparat Polsek Medan Area ke Propam Polda Sumatera Utara . Ia berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti agar persoalan dapat diselesaikan secara profesional dan tidak menghambat pelaksanaan asesmen lapangan yang telah dijadwalkan.(Tim)














