MEDAN|PERS.NEWS– Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menghentikan penuntutan perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Tanjung Morawa melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari kuasa hukum kedua belah pihak karena dinilai mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan dan humanis.(10/7/26)
Penghentian penuntutan dilaksanakan di Aula Kejari Deliserdang pada Jumat (10/7/2026) dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Patar Daniel Panggabean, SH., MH.
Perkara ini bermula dari kesalahpahaman yang terjadi pada Selasa, 3 Juni 2025, di salah satu yayasan pendidikan di Tanjung Morawa. Akibat insiden tersebut, kedua belah pihak yang berinisial ES dan TI saling melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polsek Tanjung Morawa dan Polresta Deliserdang.
Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Sapta Putra, SH., M.Hum., melalui Kepala Seksi Intelijen, Roby Syahputra, SH., MH., menjelaskan bahwa penghentian penuntutan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Melalui Restorative Justice, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman. Kami mengedepankan penyelesaian yang humanis serta menghadirkan rasa keadilan bagi pelaku maupun korban,” ujar Roby.
Proses perdamaian disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan Pemerintah Kecamatan Tanjung Morawa. Kedua belah pihak yang didampingi kuasa hukum akhirnya sepakat berdamai. ES didampingi oleh Dr. Asman Siagian, SH., MH., dan Ahmad Parlindungan, SH., MH., sedangkan TI didampingi Ricardo Sibarani, SH.
Dalam proses tersebut, kedua belah pihak secara sukarela saling meminta maaf, saling memaafkan, serta menyatakan tidak keberatan apabila perkara dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice.
“Alhamdulillah, hari ini penghentian penuntutan dapat dilaksanakan. Proses perdamaian telah dilakukan di hadapan keluarga dan tokoh masyarakat. Ini menjadi bukti bahwa hukum juga dapat memulihkan hubungan sosial sehingga konflik tidak berlarut-larut,” kata Patar Daniel.
Kuasa hukum ES, Dr. Asman Siagian, SH., MH., memberikan apresiasi kepada Kejari Deliserdang atas penerapan pendekatan Restorative Justice dalam perkara tersebut. Menurutnya, mekanisme ini sangat tepat diterapkan pada perkara yang masih memungkinkan adanya pemulihan hubungan sosial.
“Ini merupakan implementasi nyata dari semangat KUHAP yang baru. Tidak semua perkara pidana harus berakhir di persidangan atau penjara. Pidana merupakan ultimum remedium atau upaya terakhir,” ungkap Asman.
Ia berharap Kejari Deliserdang terus mengoptimalkan penerapan Restorative Justice terhadap perkara-perkara yang memenuhi persyaratan.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bapak Kajari Sapta Putra, Kasi Pidum Patar Daniel, serta Kasi Intel Roby Syahputra yang telah memfasilitasi penyelesaian perkara ini dengan mengedepankan pemulihan, bukan semata-mata penghukuman,” pungkasnya.
Melalui penghentian penuntutan ini, Kejari Deliserdang menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, bermanfaat, serta mampu menjaga harmoni dan silaturahmi di tengah masyarakat.(Red)













