Diduga Berawal dari Transaksi Mobil, Warga Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda Sumut

MEDAN |PERS.NEWS– Dugaan tindak pidana pengeroyokan yang diduga dipicu transaksi jual beli mobil kini memasuki proses hukum. Seorang warga bernama Marwandi resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara.

Keterangan : Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari SPKT Polda Sumatera Utara terkait laporan dugaan pengeroyokan yang dilaporkan oleh Marwandi.

 

Laporan tersebut diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/1212/VII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 27 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Berdasarkan isi laporan, peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 19.40 WIB di Jalan Asrama No. 143, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

 

Dalam laporannya, Marwandi mengaku datang ke lokasi untuk memenuhi undangan terkait transaksi jual beli sebuah mobil. Setibanya di lokasi, mobil yang dibawanya disebut sempat diperiksa oleh pihak yang ditemuinya.

 

Namun, situasi disebut berubah mencekam. Pelapor mengaku diteriaki sebagai “maling mobil” sebelum sejumlah orang diduga melakukan pengeroyokan terhadap dirinya. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami luka memar di bagian wajah, hidung, kepala, dan tubuh sebelah kiri serta merasakan sakit.

 

Merasa menjadi korban tindak pidana, pelapor kemudian mendatangi SPKT Polda Sumatera Utara untuk membuat laporan resmi agar peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Sumatera Utara mengenai perkembangan penyelidikan maupun tanggapan dari pihak yang dilaporkan. Informasi dalam berita ini merupakan keterangan sebagaimana tercantum dalam laporan polisi dan masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya fakta hukum yang berkekuatan tetap.(Red)