Usai Diperiksa Kejati DKI, Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Bungkam, AFPI Disorot

JAKARTA|PERS.NEWS– Perkara dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif senilai Rp600 miliar yang melibatkan KoinWorks kembali menjadi sorotan. Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar dan mantan Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah terlihat hadir di Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKI Jakarta) pada Jumat (31/7/2026).

Keduanya diduga hadir untuk memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif yang turut menyeret sejumlah pihak di KoinWorks.

Usai menjalani pemeriksaan, Entjik dan Kuseryansyah memilih meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu di depan pintu masuk Kejati DKI Jakarta. Keduanya tidak menjelaskan terkait materi pemeriksaan maupun sikap AFPI terhadap perkara tersebut.

Sikap tersebut menjadi perhatian publik mengingat posisi keduanya yang memiliki peran strategis dalam struktur kepemimpinan AFPI, organisasi yang berperan dalam mendukung pengawasan tata kelola dan market conduct industri fintech pendanaan bersama atau Pindar.

Entjik S. Djafar saat ini menjabat sebagai Ketua Umum AFPI dan memiliki posisi penting dalam menentukan arah kebijakan organisasi. Sementara Kuseryansyah diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif AFPI periode 2019 hingga akhir 2023 serta Ketua Harian AFPI periode 2020–2023, pada masa kepemimpinan Adrian Gunadi sebagai Ketua Umum AFPI periode tersebut.

Adrian Gunadi sebelumnya telah ditangkap dan ditahan oleh Bareskrim Polri terkait perkara penghimpunan dana masyarakat secara ilegal pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 yang disebut mengakibatkan kerugian sekitar Rp2,7 triliun.

Dalam konteks pemeriksaan perkara KoinWorks, posisi Kuseryansyah sebagai Direktur Eksekutif AFPI pada 2023 menjadi sorotan karena periode tersebut beririsan dengan rentang waktu perkara dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif KoinWorks yang disebut terjadi pada 2020 hingga 2024.

Irisan periode tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas fungsi pengawasan, tata kelola, serta pelaksanaan tanggung jawab AFPI dalam melakukan pemantauan terhadap kepatuhan anggota pada saat Kuseryansyah menjabat sebagai Direktur Eksekutif.

Kabar yang berkembang di industri juga menyebutkan bahwa Kuseryansyah berencana maju dalam pemilihan Ketua Umum AFPI untuk menggantikan Entjik S. Djafar yang masa jabatannya akan berakhir pada Oktober 2027.

Sebagai asosiasi yang memiliki peran dalam mendukung pengawasan market conduct, AFPI memiliki tanggung jawab untuk mendorong agar penyelenggara Pindar menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Termasuk dalam aspek pencegahan dan deteksi fraud, AFPI memiliki posisi strategis dalam mendukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan terhadap penyelenggara Pindar yang menjadi anggotanya.

Perkara KoinWorks menjadi salah satu kasus yang kembali menyoroti efektivitas fungsi pengawasan dalam ekosistem industri Pindar. Dugaan korupsi penyaluran kredit senilai Rp600 miliar tersebut melibatkan salah satu perusahaan yang berada dalam ekosistem industri yang menjadi bagian dari pembinaan dan pengawasan asosiasi.

Selain perkara hukum, industri Pindar juga menghadapi berbagai persoalan lain, mulai dari praktik penagihan yang dinilai tidak beretika, dugaan pelanggaran batas bunga dan biaya pinjaman, hingga persoalan tata kelola serta persaingan usaha.

Rangkaian persoalan tersebut menunjukkan bahwa penguatan fungsi pengawasan, evaluasi kepatuhan, serta pencegahan dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran masih menjadi tantangan penting bagi industri Pindar.

Dalam perkara KoinWorks, AFPI belum menyampaikan secara terbuka langkah kelembagaan yang telah dilakukan, termasuk mekanisme pengawasan terhadap anggota, evaluasi internal, maupun tindakan korektif apabila ditemukan indikasi pelanggaran tata kelola.

Minimnya penjelasan dari pimpinan AFPI terkait perkara tersebut turut menjadi perhatian dalam aspek komunikasi dan akuntabilitas organisasi. Dalam situasi yang menyangkut integritas industri, keterbukaan informasi serta kemampuan memberikan penjelasan publik menjadi bagian penting dari tanggung jawab kepemimpinan.

AFPI dinilai perlu menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan, termasuk bentuk pengawasan terhadap KoinWorks, mekanisme pencegahan dan deteksi fraud, serta evaluasi internal terhadap kepatuhan anggota.

Perkara KoinWorks dengan demikian tidak hanya menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan di Kejati DKI Jakarta, tetapi juga menjadi ujian terhadap kapasitas kepemimpinan AFPI dalam menjaga tata kelola dan kepercayaan publik terhadap industri Pindar.

Hingga pemeriksaan selesai, belum terdapat keterangan resmi dari Entjik S. Djafar maupun Kuseryansyah mengenai hasil pemeriksaan ataupun langkah AFPI dalam merespons perkara dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif yang melibatkan KoinWorks.

Proses hukum perkara tersebut masih berjalan di Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.(Red)