Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di Deli Serdang, IPNU Sumut Minta Aparat Lakukan Penyelidikan

DELI SERDANG | PERS.NEWS — Dugaan aktivitas penyimpanan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan Pertalite di kawasan Jalan Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM subsidi disebut masih beroperasi. Warga mengaku melihat aktivitas kendaraan keluar masuk kawasan tersebut, terutama pada malam hari.

Menurut informasi warga, lokasi tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial N. Sebelumnya, tempat itu juga disebut pernah dikaitkan dengan pihak lain berinisial H dan A. Namun, informasi mengenai pengelolaan maupun keterlibatan pihak-pihak tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Sejumlah warga menyebut kendaraan tangki berwarna biru-putih dan merah-putih serta kendaraan bertonase besar kerap terlihat keluar masuk lokasi. Aktivitas tersebut menimbulkan dugaan adanya pengumpulan BBM bersubsidi dalam jumlah tertentu.

Selain itu, beredar informasi mengenai dugaan penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk melakukan pengisian solar subsidi secara berulang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.

Beberapa kendaraan yang disebut warga antara lain Mitsubishi Pajero, Toyota Fortuner, Toyota Innova Reborn, Toyota Kijang Innova, hingga kendaraan jenis double cabin. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga digunakan untuk aktivitas langsir BBM subsidi. Namun, dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan pihak berwenang.

Sejumlah titik SPBU yang disebut warga menjadi lokasi aktivitas kendaraan tersebut di antaranya kawasan Titi Sewa, Jalan Letda Sujono, dan Jalan HM Yamin, Kota Medan. Dugaan adanya keterlibatan oknum operator SPBU dalam transaksi tersebut juga masih menunggu hasil penyelidikan.

Warga sekitar mengaku khawatir dengan dugaan aktivitas penyimpanan BBM dalam jumlah besar di kawasan permukiman. Mereka menilai keberadaan kendaraan besar dan dugaan pengolahan BBM dapat berpotensi menimbulkan risiko keselamatan serta gangguan lingkungan.

“Kami berharap aparat segera melakukan pengecekan dan penyelidikan apabila memang ada dugaan pelanggaran. BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Mahasiswa dan IPNU Desak Polda Sumut Bertindak

Sebelumnya, sejumlah elemen mahasiswa bersama Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Sumatera Utara. Massa mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Sumatera Utara.

Koordinator aksi, Zainuddin Rambe, menyampaikan bahwa dugaan penyalahgunaan BBM subsidi telah meresahkan masyarakat dan berpotensi merugikan warga yang berhak menerima subsidi pemerintah.

“Dugaan praktik mafia BBM ini telah meresahkan masyarakat dan berpotensi merugikan perekonomian rakyat. Apabila ditemukan oknum yang terlibat atau memberikan perlindungan terhadap kegiatan ilegal, kami meminta agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Zainuddin.

Dalam aksinya, massa juga menyoroti dugaan penyalahgunaan solar subsidi di wilayah Damar Wulan, Kecamatan Percut Sei Tuan. Mereka menduga adanya pengisian solar subsidi secara berulang menggunakan kendaraan tertentu, kemudian dikumpulkan dan diperjualbelikan kembali kepada pihak yang tidak sesuai peruntukan.

Massa meminta Polda Sumut dan Polrestabes Medan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tersebut, termasuk mengusut pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan bukti yang cukup.

Selain itu, mereka juga mendesak BPH Migas dan Pertamina melakukan evaluasi terhadap sistem distribusi serta pengawasan solar subsidi di wilayah Sumatera Utara, termasuk memberikan sanksi apabila terdapat SPBU yang terbukti melanggar aturan.

Dugaan penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi. Polda Sumatera Utara, Pertamina, dan BPH Migas diharapkan dapat memberikan penjelasan berdasarkan hasil penyelidikan apabila proses pemeriksaan dilakukan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak mana pun yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan jurnalistik yang berlaku.(Red)