RANTAUPRAPAT|-Pers.News|– Penanganan satu laporan polisi di Polres Labuhanbatu yang dibuat sejak Oktober 2020 akhirnya disikapi. Setelah hampir enam tahun menggantung, pelapor akhirnya meminta bantuan hukum.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: LP/1584/X/2020/SPK-T/RES-LB yang dibuat pada Senin, 26 Oktober 2026, pelapor adalah Sordit Hasibuan, petani warga Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Laporan itu terkait dugaan penguasaan dan pengusahaan sebidang tanah tanpa izin dari yang berhak.
Baru Hari Ini Terima Kuasa, Langsung Gerak ke Polres
Kuasa hukum pelapor, Halomoan Panjaitan, S.H., mengatakan pihaknya baru hari ini, Selasa (19/8/2026), menerima kuasa dari Sordit Hasibuan.
“Karena terlalu lama, hampir 6 tahun tidak ada kejelasan, maka hari ini pak Sordit meminta bantuan hukum kepada kami,” ujar Halomoan.
Usai menerima kuasa, Halomoan bersama tim langsung mendatangi Polres Labuhanbatu untuk mempertanyakan perkembangan LP kliennya.
Namun pihak Polres menyampaikan bahwa Juru Perkara / Juper yang menangani laporan tersebut sudah berganti. Juper lama disebut sudah pindah tugas ke Polres Labuhanbatu Selatan.
“Pihak Polres meminta waktu untuk mengecek dan memastikan siapa Juper pengganti yang sekarang menangani perkara ini,” jelas Halomoan.
“Masyarakat Berhak Dapat Kepastian”
Halomoan menyoroti lamanya waktu penanganan laporan tersebut.
“Persoalannya bukan soal siapa benar atau salah. Tapi masyarakat dan pelapor berhak dapat kepastian hukum. Hampir enam tahun ini waktu yang sangat panjang,” tegasnya.
Ia meminta Polres Labuhanbatu memberikan penjelasan transparan terkait status laporan tersebut.
“Apakah masih di tahap penyelidikan, sudah naik ke penyidikan, sudah SP3, atau ada kendala hukum? Itu harus disampaikan terang-terangan kepada pelapor,” ujarnya.
Menurutnya, kepastian hukum wajib diberikan agar tidak ada kesan laporan masyarakat dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.
“Kalau tidak memenuhi unsur, jelaskan dasar hukumnya. Kalau masih berproses, sampaikan perkembangannya sampai di mana. Jangan biarkan pelapor bertanya-tanya selama bertahun-tahun,” lanjutnya.
Menunggu Penunjukan Juper Baru
Dalam STTLP disebutkan bahwa laporan diterima untuk digunakan dalam proses lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Labuhanbatu masih akan mengecek dan menunjuk Juper pengganti untuk melanjutkan penanganan perkara tersebut.
Penulis: Arif













