MEDAN | PERS.NEWS —Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatera Utara (GEMPET-SU) mendesak Pemerintah Kota Medan dan aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam sejumlah pengadaan proyek infrastruktur di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan Tahun Anggaran 2026.
Desakan tersebut disampaikan GEMPET-SU dalam pernyataan sikap yang dikoordinasikan Ricky Pratama selaku Koordinator Aksi dan Ahmad Siregar sebagai Koordinator Lapangan.
GEMPET-SU mengklaim menemukan sejumlah indikasi yang menurut mereka perlu ditelusuri lebih lanjut, mulai dari dugaan monopoli dan pengondisian penyedia hingga dugaan adanya setoran atau fee proyek.
Sorotan terutama diarahkan pada pengawasan di UPT Medan Utara dan UPT Medan Timur. GEMPET-SU meminta aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan proyek tersebut.
Soroti Dua Paket Pengadaan Hotmix
Dalam pernyataan sikapnya, GEMPET-SU menyoroti dua paket pengadaan melalui sistem e-purchasing yang nilai keseluruhannya mencapai sekitar Rp24,65 miliar.
Pertama, pengadaan 10.000 ton Hotmix AC-WC yang disebut melibatkan PT RA dengan nilai anggaran Rp16.156.527.300.
Kedua, pengadaan 5.000 ton Hotmix HRS-WC yang disebut melibatkan PT GD dengan nilai Rp8.497.050.000.
Menurut GEMPET-SU, kedua paket tersebut perlu diaudit dan ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan proses pengadaannya telah memenuhi prinsip transparansi, persaingan usaha yang sehat, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
GEMPET-SU juga mengungkapkan adanya dugaan pemberian fee sebesar 10 persen yang disebut-sebut dikoordinasikan oleh seseorang berinisial FR.
Namun, tudingan tersebut masih sebatas pernyataan dan dugaan yang disampaikan GEMPET-SU. Belum terdapat kesimpulan hukum yang menyatakan pihak-pihak yang disebut terlibat melakukan tindak pidana.
Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan
Atas dugaan tersebut, GEMPET-SU meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut)dan Kejaksaan Negeri Medan melakukan penelusuran serta memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kepala UPT Medan Utara, Kepala UPT Medan Timur, serta Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan.
Mereka juga meminta dugaan fee proyek sebesar 10 persen tersebut diusut guna mengetahui apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek.
Selain itu, GEMPET-SU mendesak Pemerintah Kota Medan mengevaluasi kinerja Kepala Dinas SDABMBK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta jajaran terkait apabila ditemukan adanya pelanggaran atau kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Desak Evaluasi, Bukan Vonis
GEMPET-SU juga meminta Wali Kota Medan melakukan evaluasi terhadap Kepala UPT Medan Utara dan UPT Medan Timur serta jajaran SDABMBK yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Mereka menilai evaluasi penting dilakukan untuk memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan transparan dan terhindar dari konflik kepentingan maupun praktik KKN.
“Jika aparat penegak hukum dan Pemko Medan memilih bungkam, jangan salahkan jika mosi tidak percaya rakyat turun ke jalan dengan gelombang massa yang jauh lebih besar,” tegas perwakilan GEMPET-SU.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan GEMPET-SU terkait tudingan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi terkait persoalan ini.(Red/Tim)













