Unila Dorong Pengawasan Keuangan Berujung Perbaikan


PERS.NEWS – Universitas Lampung (Unila) menilai pengawasan keuangan tidak cukup hanya dilakukan untuk memenuhi kewajiban audit. Hasil pengawasan harus menjadi dasar pembenahan agar tata kelola kampus semakin transparan dan akuntabel.

Rektor Unila Prof. Dr. Lusmeilia Afriani mengatakan langkah tersebut terus dilakukan melalui audit rutin, penguatan pengawasan internal, serta tindak lanjut terhadap hasil evaluasi.

“Unila telah berkomitmen dalam antikorupsi dan berkomitmen juga dalam menegakkan reformasi birokrasi, sesuai dengan tagline Unila BE STRONG salah satunya adalah good university governance,” ujar Lusmeilia, Rabu, 7 Oktober 2026.

Pernyataan itu disampaikan Lusmeilia usai menghadiri pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung dan Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Lampung periode 2026–2029 di Balai Keratun, Kompleks Kantor Gubernur Lampung.

Menurut Lusmeilia, Unila setiap tahun menjalani audit BPKP sebagai bagian dari mekanisme pengawasan pengelolaan keuangan.

Dari proses tersebut, Unila terus melakukan evaluasi dan perbaikan. Salah satu indikator perbaikan yang disebut Rektor adalah semakin berkurangnya temuan dalam proses audit.

“Pengawasan dan evaluasi dilakukan secara berkelanjutan,” katanya.

Tak hanya mengandalkan pengawasan eksternal, Unila juga memperkuat mekanisme pengendalian melalui Satuan Pengawas Internal (SPI) dan Kantor Akuntan Publik (KAP).

Pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan juga disesuaikan dengan ketentuan Kementerian Keuangan.

Lusmeilia menegaskan penguatan tata kelola akan terus dilakukan, termasuk dengan membangun komunikasi dan kerja sama lebih intensif bersama BPKP Provinsi Lampung.

Langkah tersebut dinilai penting agar pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan setelah kegiatan berlangsung, tetapi mampu mencegah potensi persoalan sejak awal.

Penguatan fungsi pengawasan ini sejalan dengan pesan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang menekankan pentingnya pengawasan internal sebagai instrumen pencegahan.

Menurut Mirza, pengawasan internal harus mampu memberikan peringatan dini, wawasan, dan rekomendasi yang memberikan nilai tambah bagi pemerintahan dan pembangunan.

Ia juga meminta pengelolaan anggaran berorientasi pada manfaat. Setiap program harus memiliki target yang jelas, hasil terukur, dan memberikan dampak bagi masyarakat.

Untuk itu, manajemen risiko, pengendalian internal, serta pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa menjadi bagian yang terus diperkuat.

Dalam pengukuhan tersebut, Lusmeilia juga mendapat posisi sebagai salah satu Dewan Pembina AAIPI Wilayah Lampung periode 2026–2029.

Berdasarkan Keputusan DPN AAIPI Nomor KEP-06/AAIPI/DPN/W/2026, Dewan Pembina AAIPI Wilayah Lampung juga terdiri dari Gubernur Lampung, Bupati Lampung Utara, Wali Kota Metro, dan Ketua IAI Wilayah Lampung. (*)