MEDAN | PERS.NEWS —Aliansi Energi Muda Sumatera Utara menggelar sarasehan dan diskusi publik bertajuk “Masyarakat Sumatera Utara Menuntut Pasal 33 UUD 1945, Kedaulatan Energi Nasional, dan Realitas Global” di Cafe Simpul, Kota Medan, Jumat (16/10/2026).
Forum tersebut mempertemukan berbagai elemen, mulai dari serikat pekerja, pimpinan organisasi mahasiswa, hingga pemerhati kebijakan energi. Organisasi mahasiswa yang terlibat antara lain DPD GMNI, BADKO HMI, PW KAMMI, DPD IMM, dan PKC PMII Sumatera Utara.
Diskusi ini bertujuan mengawal arah pengelolaan sektor minyak dan gas bumi (migas) agar tetap berlandaskan konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, di tengah tantangan geopolitik global, fluktuasi pasokan energi, dan penurunan produksi minyak nasional (lifting).
Dalam forum tersebut, para narasumber menyoroti ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar minyak (BBM) akibat keterbatasan kapasitas pengolahan dalam negeri. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu tantangan utama dalam mewujudkan kedaulatan energi nasional.
Pembangunan dan optimalisasi kilang minyak di dalam negeri dinilai mendesak untuk menjamin ketersediaan energi jangka panjang, menjaga stabilitas ekonomi dari gejolak nilai tukar, serta mengurangi kerentanan terhadap gangguan rantai pasok global.
Pandangan dan Sikap Narasumber
Irsal, Ketua Umum SPP-UMPS I, menegaskan bahwa ketahanan energi harus dibangun melalui penguatan infrastruktur dari sektor hulu hingga hilir, termasuk pengembangan kilang minyak nasional.
“Dari sudut pandang pekerja, ketahanan energi hulu hingga hilir menuntut kepastian infrastruktur yang kuat. Pembangunan dan pengembangan kilang di dalam negeri adalah kunci utama agar kita tidak terus-menerus menjadi penonton di rumah sendiri,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan aset strategis negara dan perlindungan terhadap industri pengolahan domestik harus menjadi prioritas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat posisi tawar negara sekaligus melindungi kepentingan pekerja dalam menghadapi krisis energi global.
Sementara itu, Armando Kurniansyah Sitompul, Ketua DPD GMNI Sumatera Utara, menyatakan bahwa kedaulatan energi harus menjadi prioritas nasional dan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan pasar.
“Kedaulatan energi nasional adalah harga mati dan tidak boleh digadaikan oleh kepentingan oligarki pasar. Amanat konstitusi menghendaki penguasaan negara secara penuh atas cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak,” tegasnya.
Menurut Armando, pembangunan kilang mandiri di dalam negeri merupakan salah satu langkah untuk mewujudkan kemandirian ekonomi bangsa. Ia juga mengingatkan agar persoalan kelangkaan energi, seperti yang disebut baru-baru ini terjadi di Bali, tidak kembali terulang.
Ia menilai kekayaan alam Indonesia harus dikelola dan diolah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat konstitusi.
Irham Saddani Rambe, Ketua PW KAMMI Sumatera Utara, menyoroti ketidakpastian geopolitik global yang berpotensi memengaruhi ketahanan energi nasional.
“Kita dihadapkan pada realitas global yang penuh ketidakpastian geopolitik. Ketahanan energi nasional tidak akan kokoh jika kita lemah dalam infrastruktur pengolahan. Pembangunan kilang baru adalah langkah strategis jangka panjang yang mendesak untuk merespons ancaman krisis energi global,” ujarnya.
Irham menegaskan, Aliansi Energi Muda Sumut akan terus mengawal pembahasan RUU Migas, termasuk membuka opsi menggelar aksi demonstrasi pada 28 Oktober 2026, bertepatan dengan agenda pembahasan RUU Migas di DPR RI.
Menurutnya, pengawalan tersebut diperlukan agar regulasi yang disusun benar-benar berpihak pada kedaulatan energi dan kepentingan bangsa.
Rumuskan Tiga Rekomendasi Strategis
Berdasarkan hasil sarasehan dan diskusi publik, Aliansi Energi Muda Sumatera Utara merumuskan tiga rekomendasi utama.
Pertama, percepatan pembangunan infrastruktur. Aliansi mendesak pemerintah dan DPR RI memasukkan klausul percepatan pembangunan kilang minyak domestik dalam RUU Migas sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional.
Kedua, penguatan kelembagaan pengelolaan migas. Aliansi mendorong penguatan peran lembaga pengelola migas agar kebijakan dan pengelolaan sumber daya energi lebih mengutamakan kepentingan negara serta kesejahteraan masyarakat.
Ketiga, keadilan distribusi energi. Pemerintah didorong menjamin pemerataan distribusi energi di seluruh wilayah Indonesia, dengan memberikan perhatian khusus kepada daerah penghasil sumber daya energi.
Kegiatan tersebut ditutup dengan komitmen bersama dari elemen pemuda dan serikat pekerja untuk terus mengawal pembahasan RUU Migas.
Aliansi Energi Muda Sumatera Utara menegaskan bahwa penguatan infrastruktur pengolahan, keberpihakan regulasi, dan pemerataan distribusi merupakan bagian penting dari perjuangan mewujudkan kedaulatan energi nasional sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.(Red)













