Pelantikan di Tengah Sengketa: Ketika Ambisi Jabatan Terkesan Lebih Penting Daripada Konstitusi

MANDAILING NATAL|-Pers.News|-Pelantikan Dewi sebagai Ketua Umum KOHATI HMI Cabang Mandailing Natal pada 24 Oktober menuai penyanggahan dari Purnama Meilandari, Ketua KOHATI Cabang periode 2024-2025.

Pelantikan dinilai janggal karena berlangsung di tengah sengketa keabsahan forum yang belum tuntas. Padahal, sebelumnya telah dilakukan investigasi bersama KOHATI Pengurus Besar (PB) HMI dan terbit surat rekomendasi pada September 2025.

Persoalan ini bukan sekadar perbedaan pandangan antarkader, melainkan menyangkut konsistensi penerapan konstitusi, keabsahan forum, serta penghormatan terhadap mekanisme organisasi.

Kronologi Sengketa

Sengketa bermula pada Mei 2025, saat Konferensi Cabang (Konfercab) HMI Cabang Mandailing Natal digelar. Pada bulan yang sama, Musyawarah KOHATI Cabang (Muskohcab) juga dilaksanakan oleh kepengurusan Purnama Meilandari.

Purnama menjelaskan, rencana Muskohcab telah disampaikan secara lisan kepada Sonjaya, Ketua Umum HMI Cabang periode sebelumnya. Muskohcab direncanakan satu minggu setelah Konfercab karena dirinya sedang di Medan untuk ujian KDKMP.

Namun, ketiadaan surat resmi dipersoalkan oleh HMI Cabang. Di sisi lain, sebuah forum lain justru digelar dua hari setelah Konfercab tanpa sepengetahuan Purnama. Forum itu menghasilkan nama Dewi sebagai calon ketua umum yang kemudian dilantik pada 24 Oktober.

Perbedaan forum inilah yang memicu sengketa. Persoalan berlanjut hingga investigasi bersama KOHATI PB HMI pada 29 Agustus 2025. Hasilnya, KOHATI PB HMI menerbitkan surat rekomendasi pada 12 September 2025 yang mencantumkan nama Rahma Safitri sebagai kader terpilih secara aklamasi dalam Muskohcab versi kepengurusan Purnama.

Dengan demikian, terdapat dua forum yang perlu diperjelas statusnya: forum yang menghasilkan nama Dewi dan Muskohcab yang menghasilkan nama Rahma Safitri.

Pertanyaannya: mengapa pelantikan Dewi tetap dilaksanakan ketika sengketa legitimasi belum selesai?

Konstitusi Bukan Alat Kepentingan

Jika administrasi dijadikan dasar mempersoalkan keabsahan satu forum, maka standar yang sama harus diterapkan pada forum lain. Tidak boleh ada tebang pilih.

Konstitusi bukan alat untuk mengesahkan kehendak kelompok. Setiap keputusan harus dapat diuji melalui mekanisme yang berlaku, bukan melalui klaim kewenangan atau seremoni pelantikan.

Purnama juga mempersoalkan klaim pembekuan KOHATI Cabang. Menurutnya, pembekuan memiliki mekanisme tersendiri dalam Pedoman Dasar KOHATI (PDK) dan konstitusi HMI. Dasar, alasan, dan prosedurnya harus dibuka secara terang.

Surat Rekomendasi Harus Diperjelas

Surat rekomendasi KOHATI PB HMI pada 12 September menjadi kunci sengketa ini. Dokumen tersebut harus diperiksa utuh terkait isi, ruang lingkup, dan konsekuensi organisatorisnya.

Pelantikan memang menjadi simbol pengesahan jabatan, tetapi seremoni tidak otomatis menyelesaikan sengketa keabsahan proses sebelumnya. Legitimasi harus ditopang prosedur yang sah, dokumen yang terverifikasi, dan keputusan pihak berwenang.

Purnama juga menyampaikan dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat yang dikaitkan dengan PB HMI. Ia mengaku telah meminta bukti percakapan kepada Tantowi, Ketua Umum HMI Cabang setelah Sonjaya, namun bukti itu belum diberikan. Dugaan ini harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen asli dan konfirmasi pihak terkait.

Pada akhirnya, jabatan adalah amanah, bukan trofi. Marwah organisasi tidak runtuh karena kader mempertanyakan keputusan, tetapi runtuh ketika pertanyaan yang sah tidak dijawab dengan bukti dan aturan tidak diterapkan secara konsisten.(Red/R).