Mahasiswi di Palu Mengaku Hampir Rugi Rp20 Juta Usai Hubungan dengan Pria yang Lolos Seleksi TNI Berakhir

PALU | PERS.NEWS — Seorang perempuan berinisial LL di Kota Palu mengaku mengalami kerugian materi hingga Rp20 juta setelah hubungan asmaranya dengan pria berinisial IB berakhir. LL menyebut, selama menjalin hubungan sekitar empat tahun, dirinya telah memberikan dukungan moral dan materi kepada IB, yang menurut pengakuannya baru saja lolos seleksi menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

 

LL mengaku kecewa karena hubungan yang sebelumnya diharapkan berlanjut ke jenjang pernikahan justru berakhir setelah IB dinyatakan lolos seleksi. Ia mengatakan, kedua keluarga sebelumnya telah memberikan restu terhadap hubungan mereka.

 

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (22/10/2026), LL menceritakan bahwa selama menjalin hubungan, dirinya tinggal bersama IB di sebuah rumah kontrakan. Ia mengaku memberikan berbagai bentuk dukungan karena percaya pada janji IB untuk menikahinya setelah menyelesaikan kuliah dan mencapai cita-citanya.

 

“Dia berjanji akan menikahi saya setelah kuliah saya selesai dan cita-citanya tercapai. Sekarang saya sudah wisuda dan dia juga sudah lolos menjadi anggota TNI, tetapi hubungan kami justru berakhir begitu saja,” ujar LL.

 

LL mengatakan, dirinya sempat kehilangan kontak dengan IB dan berupaya menghubunginya melalui teman-teman agar komunikasi dapat kembali terjalin. Menurutnya, terdapat persoalan yang ingin diselesaikan, termasuk mengenai pengembalian uang yang diklaimnya sebagai kerugian selama hubungan tersebut berlangsung.

 

Ia juga mengaku telah memberikan dukungan sejak IB mempersiapkan pendaftaran hingga mengikuti proses seleksi, baik dalam bentuk dukungan moral maupun materi.

 

“Saya sudah berusaha mendukung dia selama proses tersebut. Dia juga pernah berjanji akan mengembalikan kerugian saya, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” katanya.

 

Keluarga Sempat Berupaya Meminta Kejelasan

 

LL menuturkan, orang tuanya telah berupaya menghubungi keluarga IB untuk meminta penjelasan dan mencari penyelesaian atas persoalan tersebut. Namun, menurut LL, komunikasi yang dilakukan justru tidak menghasilkan kesepakatan.

 

Ia mengaku kakak IB yang mewakili keluarga pria tersebut memberikan tanggapan yang dinilainya menantang ketika persoalan itu dibicarakan.

 

“Orang tua saya sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak keluarganya. Namun, kakak IB yang mewakili keluarganya justru mengatakan, ‘Silakan melaporkan ke mana saja, saya tidak takut’,” tutur LL, mengutip percakapan yang diklaimnya terjadi.

 

LL juga membantah tudingan bahwa upayanya untuk kembali berkomunikasi dengan IB merupakan bentuk intimidasi. Ia menegaskan, menurut versinya, langkah tersebut dilakukan untuk menyelesaikan persoalan yang belum menemukan titik terang.

 

Meski demikian, tudingan mengenai komunikasi antara kedua pihak tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak IB maupun keluarganya.

 

Klaim Kerugian Rp20 Juta, Berencana Mengadu ke Institusi Terkait

 

LL menyebut total kerugian materi yang dialaminya mencapai sekitar Rp20 juta. Ia mengaku masih menyimpan bukti transaksi transfer uang serta dokumen terkait penggadaian sepeda motor yang menurutnya berhubungan dengan persoalan tersebut.

 

Ia menyatakan akan mengumpulkan dokumen-dokumen itu sebagai bahan pendukung pengaduan yang direncanakan disampaikan pada Senin mendatang ke institusi tempat IB bertugas atau terkait proses kedinasannya.

 

LL juga mengatakan masih memiliki informasi lain yang akan disampaikan kepada pihak berwenang apabila diminta dalam proses klarifikasi atau pemeriksaan.

 

Hingga berita ini disusun, rencana pengaduan tersebut masih berdasarkan keterangan LL. Belum terdapat informasi mengenai apakah laporan resmi telah disampaikan maupun bagaimana tindak lanjut dari institusi yang akan dituju.

 

Dugaan Penipuan Perlu Dibuktikan

 

Keluarga LL menduga persoalan tersebut berpotensi berkaitan dengan dugaan penipuan karena adanya klaim mengenai janji pernikahan dan kerugian materi. Namun, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana tanpa pemeriksaan fakta, bukti, serta keterangan seluruh pihak terkait.

 

Sebagai konteks hukum, Pasal 378 KUHP lama mengatur tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Penerapan ketentuan pidana terhadap peristiwa ini perlu mempertimbangkan waktu kejadian, unsur-unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

 

Berakhirnya hubungan asmara atau tidak terealisasinya janji pernikahan, dengan sendirinya, tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana penipuan. Penilaian hukum perlu melihat apakah terdapat unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang memenuhi ketentuan hukum, termasuk kaitannya dengan penyerahan uang atau barang.

 

Saat ini, menurut LL, pihak keluarga masih mengumpulkan bukti berupa riwayat transfer dan dokumen penggadaian kendaraan untuk mendukung rencana pengaduan mereka.

 

Media telah menyampaikan informasi ini berdasarkan keterangan awal LL. Keterangan dari IB, keluarganya, serta institusi terkait belum diperoleh untuk mengonfirmasi atau menanggapi klaim tersebut. Belum ada pula informasi mengenai hasil pemeriksaan atau pernyataan resmi dari pihak berwenang.

 

Sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnyakepada IB, keluarganya, institusi terkait, maupun pihak lain yang berkepentingan. Setiap informasi tambahan yang relevan akan dipertimbangkan untuk melengkapi pemberitaan sesuai prinsip jurnalistik.(TIM)