Dalam perkara tersebut, seorang pejabat bernama Tamrin, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ditetapkan sebagai terdakwa karena diduga terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan proyek fisik yang bersumber dari dana pemerintah, yakni Dana Alokasi Khusus (DAK).
Tamrin diduga memiliki peran penting dalam proses administrasi proyek peningkatan ruas jalan Simpang Deras – Sei Rakyat dengan nilai anggaran sebesar Rp8.603.783.794,82. Proyek tersebut didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Bantuan Keuangan Provinsi (BKP).
Selain Tamrin, perkara ini juga menyeret sejumlah pihak lain. Setidaknya delapan rekanan atau penyedia jasa konstruksi turut menjadi terdakwa, di antaranya Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya serta tiga konsultan pengawas proyek, termasuk Wakil Direktur CV Karya Vitaloka Consultant.
Pihak media mencoba melakukan konfirmasi pada Jumat (6/3/2026) terkait informasi sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung pada 9 Maret 2026.
Menanggapi hal tersebut, Humas PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, membenarkan rencana sidang tersebut.
“Betul, bang,” ujarnya singkat.
Saat ditanya mengenai hasil penelusuran di portal Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan atas perkara Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, di mana informasi dakwaan belum dapat ditampilkan dan sejumlah data lainnya masih belum diisi, Soni menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan mekanisme yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Ia menyebutkan, masyarakat baru dapat mengakses atau melihat isi surat dakwaan setelah sidang pembacaan dakwaan resmi digelar di pengadilan.
“Itu memang sudah sistem dari Mahkamah Agung, bang. Masyarakat umum baru dapat melihat dakwaan setelah berlangsung sidang pembacaan dakwaan,” tuturnya.(Red)













