Terkuak! Trijono Soegandhi Diduga Memutarbalikkan Fakta Transaksi HGU yang Telah Lunas

Oportunisme dan Dugaan Pemerasan Berkedok Penegakan Hak

Secara hukum, transaksi jual beli Hak Guna Usaha (HGU) antara PT Glen Nevis Gunung Terong (PT GNGT) dan PT JAI telah sah, lunas, serta memenuhi seluruh prosedur yang dipersyaratkan. Transaksi tersebut telah memperoleh persetujuan Kementerian ATR/BPN, disertai serah terima sertipikat, dan telah dilakukan balik nama Sertifikat HGU Nomor 00020/Kebonrejo atas nama PT JAI. Dengan demikian, peralihan hak tersebut bersifat final dan mengikat secara hukum.

Fakta menunjukkan bahwa Trijono Soegandhi, dalam kapasitasnya sebagai komisaris dan pemegang saham PT GNGT, secara sah memberikan persetujuan atas transaksi tersebut. Ia bahkan turut berperan dalam komitmen penyelesaian pengosongan lahan dan pembangunan relokasi bagi pihak ketiga sebagai bagian dari kesepakatan. Namun, komitmen tersebut tidak pernah direalisasikan, hingga akhirnya kewajiban tersebut harus ditanggung oleh PT JAI setelah memberikan waktu lebih dari 28 bulan.

Ironisnya, pihak yang sebelumnya menyetujui dan diduga turut menikmati manfaat transaksi—bahkan disebut menerima bagian finansial lebih besar dibanding pemegang saham lain—kini justru membangun narasi seolah-olah menjadi korban. Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah ini murni sengketa hukum, atau bentuk oportunisme yang dibungkus victimisasi?

Lebih lanjut, tindakan yang dilakukan tidak berhenti pada klaim sepihak. Trijono Soegandhi diduga melakukan penguasaan fisik atas aset milik PT JAI berupa bangunan wisma (mess), disertai klaim bahwa transaksi belum selesai. Selain itu, sejumlah gugatan diajukan di berbagai forum peradilan dengan tujuan membatalkan transaksi yang telah sah dan lunas, bahkan disertai tuntutan non-yuridis seperti keinginan menjadi pemegang saham. Pola ini mengarah pada indikasi pemanfaatan hukum sebagai alat tekanan.

Upaya Delegitimasi Melalui Penyesatan Opini Publik

Menanggapi tindakan tersebut, PT JAI menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pengancaman ke Polres Banyuwangi pada 2 Desember 2025. Proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law, dengan melibatkan lebih dari 20 saksi dan 3 ahli, serta melalui gelar perkara hingga tingkat Polda Jawa Timur sebagai bentuk pengawasan dan kontrol internal.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan prinsip rule of lawequality before the law, dan due process of law. Ia menyatakan bahwa proses tersebut telah dikoordinasikan dengan Polda Jawa Timur melalui mekanisme gelar perkara.

Penutup

Rangkaian fakta hukum yang terungkap menunjukkan bahwa permasalahan ini tidak semata-mata merupakan sengketa keperdataan biasa, melainkan telah berkembang menjadi upaya membangun narasi yang bertentangan dengan realitas hukum yang telah final. Ketika transaksi yang sah, lunas, dan telah memperoleh pengesahan negara kembali dipersoalkan melalui klaim sepihak dan langkah non-yuridis, maka patut diduga terdapat motif lain di luar kerangka penegakan hak.

Dalam konteks ini, penegakan hukum yang sedang berjalan diharapkan menjadi instrumen korektif yang objektif, sekaligus menegaskan bahwa hukum tidak boleh diperalat sebagai alat tekanan, melainkan harus tetap berdiri tegak sebagai penjaga kepastian dan keadilan.(Spt)