LMND Sumut Tuntut PLN Berikan Kompensasi kepada Masyarakat atas Padamnya Listrik 24 Jam

MEDAN|PERS.NEWS— Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW LMND) Sumatera Utara mengecam keras terjadinya pemadaman listrik hingga 24 jam di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Pemadaman tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan serta kerugian besar bagi masyarakat.

Ketua EW LMND Sumut, Risky Hasibuan, menegaskan bahwa listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat modern. Pemadaman dalam waktu yang lama berdampak langsung terhadap kehidupan rakyat, terutama pedagang kecil, pelaku UMKM, mahasiswa, hingga pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Rakyat dipaksa menanggung kerugian akibat buruknya pelayanan. Makanan dan barang dagangan rusak, aktivitas usaha lumpuh, jaringan komunikasi terganggu, bahkan masyarakat kesulitan mendapatkan air bersih karena pompa tidak dapat digunakan. Ini bukan persoalan sepele,” tegasnya.

LMND Sumut menilai masyarakat sebagai konsumen memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang layak, termasuk kompensasi atas kerugian akibat padamnya listrik berkepanjangan.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di antaranya:

  • Pasal 4 huruf h, yang menyebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

  • Pasal 7 huruf g, yang menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memberikan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan jasa yang diperdagangkan.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan ditegaskan bahwa:

  • Pasal 29 ayat (1) menyatakan konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik serta tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

  • Pasal 29 ayat (2) menyebutkan bahwa konsumen berhak memperoleh ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyedia tenaga listrik.

Berdasarkan dasar hukum tersebut, LMND Sumut menilai pihak penyedia layanan listrik tidak boleh hanya menyampaikan permintaan maaf tanpa adanya tanggung jawab nyata terhadap masyarakat yang dirugikan. Dalam kondisi ini, masyarakat berhak mendapatkan kompensasi sekaligus penjelasan yang terbuka dan transparan mengenai penyebab terjadinya pemadaman massal.

Atas dasar itu, LMND Sumut menyampaikan sejumlah tuntutan:

  1. Mendesak pihak terkait untuk memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada masyarakat yang terdampak pemadaman listrik selama 24 jam.

  2. Meminta penjelasan secara terbuka dan transparan terkait penyebab terjadinya pemadaman listrik massal.

  3. Mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan dan kesiapan infrastruktur kelistrikan di Sumatera Utara.

  4. Meminta pemerintah daerah turut hadir dan berpihak kepada masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik berkepanjangan.

LMND Sumut menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh dikelola secara abai terhadap kepentingan rakyat. Negara dan seluruh penyelenggara layanan publik wajib menjamin kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi secara layak dan berkeadilan.

“Jangan sampai rakyat terus dijadikan korban dari buruknya tata kelola pelayanan. Ketika masyarakat terlambat membayar listrik dikenakan sanksi, maka ketika pelayanan buruk merugikan rakyat, masyarakat juga berhak menuntut pertanggungjawaban,” tutup Risky Hasibuan.(Red)