Blackout Sumbagut, IMM Sumut Desak Copot Manajemen PLN dan Ganti Rugi Warga

MEDAN|PERS.NEWS– Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumatera Utara (DPD IMM Sumut) mengecam keras PT PLN (Persero) terkait pemadaman listrik massal (blackout) di wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) yang melumpuhkan aktivitas masyarakat hingga puluhan jam.

Ketua Umum DPD IMM Sumut, Rahmat Taufiq Pardede, menilai insiden tersebut merupakan bentuk kelalaian serius dan meminta dilakukan perombakan total terhadap manajemen PLN yang bertanggung jawab.

“Ini kelalaian yang tidak bisa ditoleransi. Berdasarkan data, PLN membutuhkan waktu hingga 15–20 jam hanya untuk menghidupkan kembali PLTU, dan baru 173 penyulang di Sumut yang berhasil dipulihkan. Lambatnya penanganan ini membuktikan buruknya sistem mitigasi krisis PLN,” ujar Rahmat Taufiq Pardede dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/5/2026).

Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Konsumen

Rahmat Taufiq menyebut PLN telah mengabaikan hak masyarakat sebagai konsumen energi nasional yang dilindungi undang-undang. Menurutnya, terdapat sejumlah regulasi yang berkaitan dengan insiden pemadaman massal tersebut, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
    Pasal 29 menyebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, serta berhak memperoleh ganti rugi apabila terjadi pemadaman akibat kelalaian penyedia layanan.

  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    Pasal 4 dan Pasal 7 mengatur hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa, serta kewajiban pelaku usaha memberikan kompensasi atau ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.

Desak Evaluasi Total Manajemen PLN

Atas kerugian yang dialami masyarakat dan pelaku UMKM akibat blackout tersebut, DPD IMM Sumut mendesak Kementerian BUMN segera mengambil langkah tegas terhadap jajaran manajemen PLN.

“Kami mendesak Kementerian BUMN untuk mencopot jajaran Manajemen PLN Wilayah Sumbagut dan direksi terkait. Mereka telah gagal menjaga ketahanan energi nasional. Jika rakyat terlambat membayar listrik dikenakan denda, maka ketika PLN lalai, manajemennya juga harus dievaluasi,” tegasnya.

Selain itu, IMM Sumut meminta PLN segera memberikan kompensasi kepada masyarakat sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019.( Arif)