EW Gurky Desak KPK Telusuri Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemko Binjai

BINJAI|PERS.NEWS– Aktivis pemuda EW Gurky meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi maupun langkah sesuai kewenangannya terhadap sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang mencuat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai. Permintaan itu disampaikan dengan merujuk pada beberapa perkara yang saat ini maupun sebelumnya telah ditangani aparat penegak hukum.

Menurut EW Gurky, salah satu perkara yang menjadi perhatian ialah dugaan penyimpangan penggunaan Dana Insentif Fiskal (DIF). Ia menyebut Kejaksaan Negeri Binjai telah memeriksa sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam proses penyelidikan. Hingga kini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

Selain itu, ia juga menyoroti penanganan dugaan korupsi pada proyek infrastruktur jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai untuk tahun anggaran 2023 dan 2024. Menurutnya, perkara tersebut perlu dikembangkan apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang mengarah kepada pihak lain, termasuk terkait dugaan pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.

EW Gurky juga menyinggung penyidikan dugaan korupsi kontrak pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai tahun anggaran 2022–2025. Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Binjai telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yang berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta.

“Banyaknya perkara dugaan korupsi yang mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Binjai menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang menyeluruh. Kami meminta KPK melakukan supervisi atau mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila terdapat indikasi yang memenuhi ketentuan hukum,” kata EW Gurky.

Ia menegaskan bahwa desakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong agar seluruh proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.

Menurutnya, apabila penyidik menemukan alat bukti yang mengarah kepada pihak mana pun, termasuk pejabat daerah, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

EW Gurky juga mengajak masyarakat mengawal proses penegakan hukum secara objektif serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Binjai maupun pihak-pihak terkait atas pernyataan EW Gurky.(Red)