GMP Sumut Desak APH Usut Dugaan Mafia Tender Proyek Turap dan Talud di Nias, Termasuk Dugaan Peran SMSL Meredam Aksi Mahasiswa

MEDAN|PERS.NEWS– Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GMP) Sumatera Utara mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas dugaan praktik politik balas budi dan mafia tender dalam proyek pembangunan turap dan talud di wilayah Kepulauan Nias yang bersumber dari anggaran Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi/Cipta Karya (BMBKCK) Provinsi Sumatera Utara. Selain itu, GMP Sumut juga meminta aparat menelusuri dugaan adanya upaya meredam kritik dan aksi demonstrasi mahasiswa terkait proyek tersebut.

Ketua GMP Sumut, Muhammad Idris Sarumpaet, mengatakan pihaknya memperoleh berbagai informasi yang berkembang mengenai dugaan pengondisian tender untuk memenangkan perusahaan tertentu. Menurutnya, seluruh informasi tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan yang profesional, objektif, dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib dilaksanakan secara terbuka, jujur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dugaan pengaturan tender, kolusi, gratifikasi, maupun politik balas budi harus diusut secara serius agar kepercayaan publik terhadap proses pengadaan barang dan jasa tetap terjaga,” ujar Idris, Minggu (19/7/2026).

Ia menjelaskan, aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh tahapan pengadaan, mulai dari proses perencanaan, penyusunan dokumen tender, evaluasi administrasi dan teknis, penetapan pemenang, hingga dugaan adanya komunikasi maupun pertemuan yang berkaitan dengan proses pengadaan tersebut. Menurutnya, penyelidikan juga perlu diarahkan untuk menelusuri dugaan aliran dana serta pihak-pihak yang diduga memiliki pengaruh dalam proses penentuan pemenang proyek.

Dalam informasi yang berkembang di tengah masyarakat, nama Direktur PUD Pembangunan Kota Medan berinisial *KB*, serta dua pihak lain berinisial B (Pokja) dan CD, turut disebut-sebut memiliki dugaan keterkaitan dengan proses pengadaan proyek tersebut. Atas dasar itu, GMP Sumut meminta aparat penegak hukum memanggil dan meminta klarifikasi terhadap seluruh pihak yang namanya mencuat guna memperoleh kepastian hukum berdasarkan fakta dan alat bukti.

Selain dugaan mafia tender, GMP Sumut juga mengaku menerima informasi mengenai dugaan adanya upaya untuk meredam kritik mahasiswa. Menurut Idris, pihaknya memperoleh informasi bahwa diduga terdapat seseorang berinisial SMSL yang disebut diutus oleh oknum di lingkungan Dinas BMBKCK Sumut untuk melakukan pendekatan kepada mahasiswa dan pemuda agar tidak lagi mengkritisi maupun menggelar aksi demonstrasi terkait proyek turap dan talud serta sejumlah proyek lainnya. GMP Sumut meminta aparat penegak hukum turut mendalami informasi tersebut guna memastikan kebenarannya.

“Kami meminta seluruh pihak yang namanya disebut dalam berbagai informasi, termasuk pihak yang diduga berupaya meredam kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, diperiksa secara objektif. Bila tidak terbukti, nama baik mereka harus dipulihkan. Namun, apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, proses harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Idris.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, KB membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan tidak memiliki hubungan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan menyatakan saat ini fokus menjalankan tugas sebagai Direktur PUD Pembangunan Kota Medan.

Sebagai bentuk pengawalan, GMP Sumut memastikan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa Jilid II di Kantor Dinas BMBKCK Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan sejumlah instansi terkait. Organisasi tersebut berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, independen, transparan, dan profesional agar seluruh informasi yang berkembang memperoleh kepastian hukum serta tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi/Cipta Karya (BMBKCK) Provinsi Sumatera Utara serta pihak berinisial SMSL belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait informasi dan dugaan yang disampaikan GMP Sumut. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.(Tim)