JAKARTA|PERS.NEWS— Sejumlah massa menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (24/8/2026). Mereka mendesak hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Massa tiba di sekitar PN Jaksel pada pukul 09.50 WIB. Mereka berjalan dari arah perempatan RSUD Ragunan sembari membawa spanduk bertuliskan, “Aksi Merdeka Kawal Praperadilan, Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah.”
Dalam aksinya, massa menyampaikan lima tuntutan. Pertama, meminta Febrie Adriansyah diadili. Kedua, mendesak agar tidak ada pihak yang menghalangi upaya pemberantasan korupsi.
Ketiga, massa menyatakan dukungan terhadap Polri dan Kejaksaan dalam penanganan perkara tersebut. Keempat, mereka meminta dugaan korupsi yang menyeret Febrie diusut secara tuntas. Kelima, massa menegaskan agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Kami meminta hakim menolak praperadilan Febrie Adriansyah,” teriak orator dari atas mobil komando.
Dalam orasinya, massa juga menyinggung sejumlah barang bukti yang disebut berkaitan dengan perkara yang menjerat Febrie, di antaranya emas seberat 74 kilogram dan uang tunai dalam jumlah besar.
“Maka hari ini, mari kita saksikan dan awasi bersama hasil putusan dari hakim-hakim yang mulia, yang membersamai rakyat Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar orator.
Gugatan Praperadilan
Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Melalui gugatan tersebut, Febrie meminta hakim membatalkan penetapan tersangka serta tindakan penyitaan yang dilakukan terhadap dirinya.
Sidang perdana praperadilan telah digelar pada Selasa (18/8/2026). Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.
Dalam perkara tersebut, Febrie bertindak sebagai pemohon. Sementara termohon adalah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Kejaksaan Agung menjadi turut termohon.
Febrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Penanganan perkara tersebut pada awalnya dilakukan Polri sebelum kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Salah satu perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ASABRI. Dalam perkara itu, Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha Don Ritto.
Selain itu, Febrie juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah. Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.
Di luar perkara tersebut, penyidikan lain yang berkaitan dengan Febrie juga masih berproses, termasuk dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta perkara pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang sempat dikaitkan dengan gangguan pasokan listrik atau Blackou.
Aksi di PN Jakarta Selatan tersebut menjadi bagian dari desakan publik agar proses hukum terhadap Febrie berjalan transparan dan tidak menghambat upaya pemberantasan korupsi.(Red)













