GPAK Gelar Aksi di KPK, Serahkan Laporan Dugaan Praktik Makelar Perkara

JAKARTA|PERS.NEWS– Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, sekaligus menyerahkan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik makelar perkara yang belakangan menjadi perhatian publik.(23/7/26)

 

Laporan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya informasi di media sosial yang diunggah oleh anak seorang pengacara, yang kemudian memicu diskusi publik mengenai dugaan praktik percaloan perkara serta kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang memiliki akses atau pengaruh dalam proses penanganan perkara.

 

GPAK menilai informasi yang berkembang di ruang publik perlu ditempatkan sebagai informasi awal yang harus diverifikasi dan diklarifikasi oleh aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Atas dasar itu, GPAK menyerahkan laporan pengaduan masyarakat kepada KPK sebagai bentuk partisipasi publik dalam mendorong penguatan integritas penegakan hukum serta memastikan institusi penegak hukum terbebas dari praktik mafia peradilan, konflik kepentingan, maupun dugaan praktik makelar perkara. Laporan tersebut diterima oleh Humas KPK, Dimas Kartiko, untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

 

Koordinator Aksi GPAK, Billy Kurnia, menegaskan bahwa pelaporan tersebut bukan bertujuan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya tindak pidana dari pihak tertentu. Menurutnya, seluruh informasi yang disampaikan merupakan informasi awal yang memerlukan proses verifikasi dan pendalaman oleh aparat penegak hukum.

 

“Kami datang ke KPK bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami menyampaikan informasi dan laporan sebagai bagian dari partisipasi masyarakat sipil. Selanjutnya, kami menyerahkan kepada KPK untuk melakukan telaah dan pendalaman secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah. Semua pihak harus dihormati hak hukumnya dan asas praduga tidak bersalah wajib dijunjung tinggi,” ujar Billy.

 

GPAK mendorong KPK melakukan telaah secara komprehensif terhadap laporan yang telah disampaikan. Menurut organisasi tersebut, apabila diperlukan, KPK dapat melakukan verifikasi terhadap dokumen, komunikasi elektronik, transaksi keuangan, aliran dana, maupun hubungan hukum dan hubungan faktual yang berkaitan dengan substansi laporan.

 

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah informasi yang berkembang di ruang publik memiliki relevansi hukum dan memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK.

 

Selain itu, GPAK menegaskan bahwa penegakan hukum harus berlandaskan prinsip equality before the law, transparansi, akuntabilitas, dan independensi. Tidak boleh ada perlakuan khusus berdasarkan profesi, jabatan, popularitas, kedekatan, maupun status sosial seseorang.

 

Menurut GPAK, apabila dalam proses pendalaman ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, hasil tersebut juga harus disampaikan kepada publik secara objektif dan transparan.

 

GPAK juga mendorong adanya koordinasi antarpenegak hukum apabila dalam proses pendalaman ditemukan aspek hukum yang berada di luar kewenangan KPK. Organisasi tersebut menilai bahwa dugaan praktik makelar perkara tidak boleh berhenti pada spekulasi atau opini publik, melainkan harus diuji melalui mekanisme hukum, verifikasi fakta, dan pembuktian yang objektif.

 

Lebih lanjut, GPAK berpandangan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum merupakan modal penting dalam agenda pemberantasan korupsi. Karena itu, GPAK menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan yang telah disampaikan serta mendorong KPK memberikan respons sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

Di sisi lain, GPAK juga mengajak masyarakat untuk tetap kritis dan berperan aktif dalam mengawasi proses penegakan hukum dengan menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan melalui saluran resmi.

 

GPAK menegaskan bahwa seluruh upaya pengawalan dilakukan dengan tetap menghormati due process of law serta asas praduga tidak bersalah. Menurut GPAK, pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga memastikan sistem penegakan hukum berjalan secara bersih, transparan, akuntabel, bebas dari intervensi, diskriminasi, serta tidak memberikan ruang bagi praktik mafia peradilan maupun makelar perkara.(Arif)