MEDAN|PERS.NEWS– Ketua GEMPAN Sumatera Utara (Gerakan Mahasiswa Peduli Aset Negara Sumatera Utara), Najib Mahibin, S.Pd., meminta Bank Mandiri Wilayah I Sumatera Utara memberikan klarifikasi kepada masyarakat terkait dugaan pemanfaatan aset perusahaan milik negara oleh pihak swasta.
Aset yang dimaksud adalah rumah dinas Bank Mandiri yang berada di Jalan Listrik, Medan, tepat di depan Rumah Sakit Columbia Asia, yang diduga kini digunakan sebagai lahan parkir dan dikelola oleh pihak swasta.
“Kita mengetahui bahwa penggunaan rumah dinas telah diatur dalam peraturan yang tidak memperbolehkan aset tersebut digunakan secara permanen oleh pihak swasta. Jika benar demikian, hal ini merupakan pelanggaran aturan yang berpotensi menjadi temuan BPK,” ujar Najib, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, dugaan pemanfaatan aset tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan kepolisian, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita meminta kepada kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya agar menjadikan persoalan ini sebagai pintu masuk untuk melakukan audit maupun penyidikan, karena penggunaan aset tersebut diduga telah menyalahi ketentuan,” tegasnya.
Najib juga mendesak Bank Mandiri Wilayah I Sumatera Utara menjelaskan kepada publik mengenai status dan dasar hukum pemanfaatan rumah dinas tersebut.
“Apakah Bank Mandiri sudah kehilangan core business-nya sebagai lembaga yang fokus memberikan dukungan investasi dan pembiayaan bagi masyarakat, baik sektor makro maupun mikro? Atau memang ada persoalan tertentu hingga aset negara digunakan atau disewakan kepada pihak swasta?” ujarnya.
Ia menilai, apabila terdapat pihak tertentu yang memanfaatkan aset negara untuk kepentingan pribadi, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius.
“Jika ada oknum yang melihat peluang bisnis dari pemanfaatan aset negara untuk keuntungan pribadi, tentu hal itu dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi,” tutup Najib.
Diketahui, ketentuan mengenai rumah dinas atau rumah negara di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005, serta Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008.
Dalam aturan tersebut, rumah negara dibagi menjadi tiga golongan:
- Golongan I: Rumah jabatan bagi pejabat tertentu yang karena sifat jabatannya wajib menempati rumah tersebut. Rumah ini tidak dapat dialihkan status maupun dipindahtangankan.
- Golongan II: Rumah yang menjadi bagian dari instansi tertentu dan disediakan bagi pegawai yang menjalankan tugas kedinasan. Rumah wajib dikembalikan apabila penghuni pensiun atau pindah tugas.
- Golongan III: Rumah yang diperuntukkan bagi pegawai dan dapat dialihkan hak kepemilikannya kepada penghuni yang memenuhi persyaratan.
Setiap penghuni rumah dinas memiliki kewajiban menjaga dan merawat kondisi bangunan, serta membayar sewa dan biaya utilitas sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, terdapat larangan mengubah fungsi, menyewakan, memindahtangankan, maupun mengalihkan penggunaan rumah dinas kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.(Red)













