PALU|PERS.NEWS— Persoalan yang melibatkan WOM Finance Cabang Palu kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya diadukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dugaan persoalan penarikan hingga pelelangan kendaraan nasabah, kini perusahaan pembiayaan tersebut kembali dilaporkan atas sengketa pembiayaan yang berkaitan dengan dugaan proses penarikan kendaraan.
Pengaduan terbaru tersebut ditangani Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tonakodi melalui Direktur sekaligus kuasa hukum, Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt.
Berdasarkan tanda terima surat yang diterbitkan OJK Sulawesi Tengah, pengaduan tersebut tercatat dengan nomor 19/ADUAN/FCR-LBH/VII/2026, tertanggal 31 Juli 2026.
Surat tersebut berisi Pengaduan Permohonan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pembiayaan terhadap WOM Finance.
Pengaduan terbaru ini muncul 73 hari setelah persoalan WOM Finance sebelumnya mencuat ke publik, yakni pada 19 Mei 2026. Saat itu, Firmansyah C. Rasyid juga mengadukan WOM Finance kepada OJK terkait dugaan persoalan penarikan dan pelelangan kendaraan nasabah.
Kasus tersebut mencuat setelah nasabah mempersoalkan proses penarikan kendaraan yang disebut berujung pada pelelangan tanpa pemberitahuan kepada pihak nasabah, yakni Siti Nurzahra Lijama dan orang tuanya, Nuraida.
Kini, setelah 73 hari berlalu, persoalan serupa kembali dibawa ke meja OJK. Pengaduan terbaru LBH Tonakodi kembali menyoroti mekanisme penarikan kendaraan serta penyelesaian sengketa pembiayaan.
Firmansyah C. Rasyid menilai persoalan perusahaan pembiayaan tidak dapat hanya dilihat dari sisi kewajiban pembayaran angsuran nasabah. Menurutnya, proses penagihan dan penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai prosedur hukum serta tetap memperhatikan hak-hak konsumen.
“Yang harus diperiksa adalah prosedurnya. Apakah penarikan dilakukan sesuai ketentuan, siapa yang melakukan penarikan, atas dasar apa kendaraan diamankan, dan apakah seluruh proses tersebut telah memenuhi ketentuan perlindungan konsumen,” ujar Firmansyah.
LBH Tonakodi berharap OJK dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa secara objektif. Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan kewajiban pembayaran debitur, tetapi juga mencakup rangkaian proses penagihan, pihak yang melakukan penarikan, dasar penguasaan kendaraan, hingga tindakan setelah kendaraan diamankan.
Pengaduan terbaru ini juga muncul hanya 13 hari setelah adanya laporan lain yang berkaitan dengan WOM Finance ke Polda Sulawesi Tengah pada 18 Juli 2026.
Dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan, persoalan yang berkaitan dengan WOM Finance Palu kembali muncul melalui sejumlah jalur penanganan, mulai dari pengaduan kepada OJK hingga laporan kepada aparat penegak hukum.
Situasi tersebut membuat perhatian publik tertuju pada bagaimana proses penagihan dan penarikan kendaraan dilakukan di lapangan, serta sejauh mana mekanisme perlindungan konsumen diterapkan.
Di sisi lain, persoalan tersebut terjadi di tengah meningkatnya layanan pengaduan konsumen yang diterima OJK Sulawesi Tengah. Berdasarkan data OJK Sulteng, sepanjang Januari hingga Maret 2026 terdapat 1.195 layanan konsumen yang diterima, dengan 250 layanan berasal dari sektor perusahaan pembiayaan.
Firmansyah C. Rasyid mengatakan, setelah pihaknya membuka posko pengaduan leasing dan debt collector Sulteng, LBH Tonakodi menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait persoalan pembiayaan.
“Kami tengah memeriksa laporan pengaduan yang masuk dari warga, khususnya para debitur. Dalam waktu dekat kami akan merilis dan melaporkan kepada pihak terkait,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak WOM Finance Cabang Palu terkait pengaduan terbaru tersebut.(Red)













