LABURA|PERS.NEWS– Menindaklanjuti laporan masyarakat, Polsek Na IX-X, Polres Labuhanbatu menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba di Dusun IX Bangun Sari, Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Sabtu (1/8/2026) sore.
Operasi bertajuk **Grebek Sarang Narkoba (GSN)** tersebut merupakan tindak lanjut Program Quick Wins **”Kampung Bebas Narkoba”** Polres Labuhanbatu, berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Na IX-X Nomor: Sprin/99/VIII/2026.
Penggerebekan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Na IX-X, IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, S.H., M.H., M.M. Tim menyasar rumah milik warga berinisial Gudel serta sebuah lokasi di belakang rumah warga bernama Rahmat.
Di lokasi pertama, petugas mendapati rumah dalam keadaan kosong. Karena pemilik tidak berada di tempat, penggeledahan tidak dapat dilakukan.
Sementara di lokasi kedua, petugas juga tidak menemukan pelaku. Namun, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah bong bekas dan beberapa plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai alat konsumsi narkoba.
“Barang bukti langsung kami amankan dan dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi bersama perangkat desa dan masyarakat,” ujar Kapolsek Na IX-X, AKP Gunawan Sinurat, S.H., M.H.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB itu turut melibatkan Kanit Intelkam IPDA Pendi Marico, personel Reskrim, Provos, Kepala Dusun IX Muhammad Nanda, serta awak media.
AKP Gunawan menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Na IX-X.
“Kami akan terus melakukan pemantauan dan penindakan. Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Meski tidak ada pelaku yang berhasil diamankan, penggerebekan tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkoba, sehingga wilayah Kecamatan Na IX-X dapat benar-benar terbebas dari penyalahgunaan narkotika.(Arif)













