LANGKAT |PERS.NEWS-Masyarakat Melek Energi (MME) mendeklarasikan Gerakan Kawal Pasal 33 UUD 1945 di kawasan Sumur Telaga Tunggal, Desa Lama Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (13/8/2026).
Deklarasi tersebut menjadi bagian dari kegiatan napak tilas sejarah energi Indonesia dengan mengunjungi Kilang Minyak Pertama Pangkalan Brandan serta Sumur Telaga Tunggal yang dikenal sebagai salah satu tonggak penting sejarah industri minyak komersial di Indonesia.
Koordinator MME, Nugra Ferdino , mengatakan pemilihan Telaga Tunggal sebagai lokasi deklarasi memiliki makna historis sekaligus konstitusional. Kawasan tersebut menjadi pengingat bahwa Indonesia memiliki sejarah panjang sebagai negara penghasil minyak dan memiliki tanggung jawab untuk memastikan kekayaan alam dikelola demi kepentingan masyarakat.
Menurutnya, semangat tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menempatkan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
> “Gerakan Kawal Pasal 33 bukan sekadar gerakan simbolik. Ini merupakan gerakan moral, konstitusional, dan kebangsaan untuk memastikan kebijakan energi nasional tetap berpihak pada kepentingan rakyat,” tegas Nugra.
Ia menambahkan, MME ingin mendorong terwujudnya kedaulatan energi yang mandiri, transparan, berkeadilan, sekaligus memperkuat kepentingan nasional dalam pengelolaan minyak, gas bumi, dan sumber daya energi lainnya.
Sumur Rakyat Jadi Perhatian
Dalam deklarasi tersebut, MME turut menyoroti keberadaan sumur rakyat yang selama puluhan tahun menjadi bagian dari sejarah perminyakan sekaligus sumber penghidupan masyarakat di sejumlah daerah penghasil minyak.
MME menilai keberadaan sumur rakyat tidak semata-mata harus dilihat dari sisi penertiban, tetapi juga perlu ditempatkan sebagai bagian dari potensi energi nasional yang harus dikelola secara tertib dan sesuai aturan.
Karena itu, pemerintah didorong memberikan kepastian hukum, pembinaan teknis, peningkatan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, penggunaan teknologi yang lebih baik, serta penguatan ekonomi masyarakat.
“Sumur rakyat harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di sekitarnya, mulai dari lapangan pekerjaan, peningkatan pendapatan hingga penguatan ekonomi daerah,” ujar Nugra.
MME menegaskan, pengelolaan sumber daya alam tidak boleh berhenti pada aspek keuntungan ekonomi. Pengelolaan tersebut harus mampu menghadirkan manfaat yang lebih luas dan menjadi bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial.
Dari Telaga Tunggal Kawal Kedaulatan Energi
Bagi MME, Telaga Tunggal bukan sekadar lokasi bersejarah, tetapi simbol perjalanan panjang industri minyak Indonesia. Sejarah tersebut dinilai perlu menjadi pijakan untuk membangun tata kelola energi yang lebih kuat, mandiri, dan berorientasi pada kepentingan bangsa.
Gerakan Kawal Pasal 33 UUD 1945 juga menjadi ajakan kepada pemerintah, akademisi, pelaku usaha, organisasi masyarakat sipil, serta masyarakat luas untuk terlibat dalam pengawasan dan pembahasan kebijakan energi nasional.
Ke depan, MME berencana mengembangkan gerakan tersebut melalui pendidikan energi, kajian kebijakan, riset, diskusi publik, advokasi, serta kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat.
Nugra menegaskan deklarasi di Telaga Tunggal merupakan awal dari gerakan yang lebih luas untuk mendorong implementasi Pasal 33 UUD 1945 dalam sektor energi.
> “Dari Telaga Tunggal kita menjaga sejarah. Dari Pasal 33 kita mengawal amanat konstitusi. Dari sumur rakyat kita membangun kesejahteraan. Kedaulatan energi hanya akan terwujud ketika rakyat menjadi bagian penting dalam pengelolaan kekayaan energi nasional,” pungkasnya.(Red)













