MEDAN | PERS.NEWS— Tim Gabungan Advokat Penegakan Hukum & Keadilan (TGAPH&K) bersama Ormas Horas Bangso Batak (HBB) menggelar aksi damai di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Kamis (13/8/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak kepolisian mengungkap secara transparan penyebab meninggalnya BS di Desa Sirandorung, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Poin-poin yang disampaikan TGAPH&K dan HBB:
1. Aksi damai dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan perjuangan kemanusiaan untuk mendapatkan keadilan serta kepastian hukum atas kematian BS.
2. Kematian BS masih menimbulkan kontroversi. Sebagian masyarakat menduga korban meninggal akibat dimangsa buaya, sementara keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu diungkap melalui penyelidikan kepolisian.
3. Berdasarkan keterangan tim, BS bersama sembilan pemuda lainnya diduga berada di perkebunan PT NS pada malam hari. Saat muncul cahaya senter yang diduga berasal dari keamanan perkebunan, kelompok tersebut melarikan diri.
4. Dalam pelarian, BS disebut terpisah dari rombongan dan terdengar suara seperti tercebur ke air. Setelah tiba di titik kumpul, BS tidak ditemukan.
5. Pencarian dilakukan sejak pagi hingga malam hari di Sungai Sagamatua , hingga akhirnya jasad BS ditemukan terapung dengan sejumlah luka pada tubuh.
6. Keluarga mempertanyakan adanya pemberian uang duka sebesar Rp3 juta dari pihak Polsek Manduamas serta permintaan kepada keluarga untuk menandatangani surat pernyataan tidak melakukan tuntutan hukum.
7. Keluarga kemudian membuat Laporan Polisi Nomor LP/B/23/VI/2026/SPKT/Polsek Manduamas/Res. Tapteng/Poldasu, tertanggal 1 Juni 2026 , yang dilanjutkan dengan proses ekshumasi untuk kepentingan pemeriksaan forensik.
8. Berdasarkan keterangan hasil Visum et Repertum (VeR) yang disampaikan dalam gelar perkara, ditemukan pasir pada saluran pernapasan atas dan lambung, sejumlah luka menganga menyerupai luka tusuk, serta patah tulang iga kiri dan kanan.
9. VeR tersebut juga disebut menyatakan penyebab luka belum dapat dipastikan akibat serangan binatang buas . Korban diduga mengalami luka sebelum meninggal dunia.
10. Tim kuasa hukum mempertanyakan apakah BS masuk ke sungai karena menceburkan diri, diceburkan oleh orang lain, atau sebelumnya mengalami kekerasan sebelum akhirnya ditemukan di Sungai Sagamatua.
11. TGAPH&K menegaskan bahwa pertanyaan tersebut menjadi tugas aparat kepolisian untuk mengungkapnya secara objektif, profesional dan transparan .
12. Tim bersama keluarga telah melakukan audiensi dengan Polres Tapteng dan meminta Sembilan rekan korban diperiksa secara individual , termasuk menelusuri perjalanan kelompok sejak berangkat hingga kembali ke titik kumpul.
13. Tim juga meminta dilakukan rekonstruksi jalur kejadian, pemeriksaan ulang security PT NS serta saksi TS, mengingat perkara tersebut telah berlangsung lebih dari dua bulan namun belum memberikan kepastian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana.
14. Karena proses pengungkapan dinilai berlarut-larut, TGAPH&K dan HBB mendesak Poldasu mengambil alih atau memberikan atensi khusus terhadap penanganan perkara kematian BS.
15. Tim kuasa hukum menyatakan perjuangan tidak berhenti di Poldasu. Jika diperlukan, perkara akan diperjuangkan hingga Komisi III DPR RI, Mabes Polri dan Kompolnas .
16. TGAPH&K merupakan gabungan advokat dari tiga wilayah hukum:
Tapanuli Tenga, dikoordinatori Parlaungan Silalahi, S.H., M.H.— Contact Person: 0821-7265-5076.
Medan, terdiri dari enam advokat dan dikoordinatori Hendri Yeheskiel Simamora, S.H., M.H. — Contact Person: 0823-6457-8887 .
Tiar Simamora, S.H. — Contact Person:0812-9408-432 .
Jakarta , terdiri dari empat advokat dan dikoordinatori Ivan Lomalyn Simamora, S.H., M.H. — Contact Person: 0813-2007-4697 .
17. Keluarga BS menyampaikan terima kasih kepada HBB atas kepeduliannya dalam memperjuangkan nilai-nilai sosial, hak masyarakat dan kemanusiaan.
18. TGAPH&K dan HBB juga mengapresiasi insan pers yang turut menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan dan pengawasan terhadap proses penegakan hukum.
TGAPH&K dan HBB menegaskan bahwa perjuangan tersebut merupakan upaya untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas kematian BS, serta meminta seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif dan transparan.













