JAKARTA | PERS.NEWS — Massa mahasiswa yang menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengapresiasi putusan Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dalam perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, Kamis (27/8/2026).
Dalam putusannya, hakim menolak permohonan praperadilan tersebut. Persidangan kemudian ditutup sekitar pukul 19.20 WIB.
Putusan itu disambut positif oleh massa mahasiswa yang sejak sebelum pembacaan putusan melakukan aksi di depan PN Jakarta Selatan. Mereka menilai putusan tersebut menunjukkan pentingnya proses peradilan yang berjalan berdasarkan ketentuan hukum dan kewenangan hakim.
Aksi mahasiswa merupakan bagian dari pengawalan terhadap proses praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Massa sebelumnya menyampaikan aspirasi agar proses persidangan berlangsung secara independen dan tidak dipengaruhi tekanan dari pihak mana pun.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa sejumlah spanduk dan menggunakan mobil komando untuk menyampaikan aspirasi. Koordinator lapangan, Handersen, mengatakan pihaknya menghormati kewenangan hakim dalam memutus perkara berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengapresiasi putusan Hakim Tunggal Richard Edwin yang menolak permohonan praperadilan perkara Nomor 134. Kami melihat putusan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati,” ujar Handersen dalam orasinya.
Menurut Handersen, putusan praperadilan tidak serta-merta menentukan substansi perkara pokok. Karena itu, pihaknya meminta proses penegakan hukum terkait perkara yang menjadi latar belakang praperadilan tetap dilakukan sesuai prosedur dan alat bukti yang dimiliki aparat penegak hukum.
“Putusan hari ini bukan akhir dari proses penegakan hukum. Kami meminta aparat penegak hukum melanjutkan prosesnya secara profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Massa juga menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk menempuh upaya hukum, termasuk praperadilan. Namun, setelah putusan dijatuhkan, seluruh pihak diminta menghormati keputusan hakim dan mengikuti proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL merupakan permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan dan diperiksa oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki.
Sebelum putusan dibacakan, mahasiswa telah melakukan sejumlah aksi di sekitar PN Jakarta Selatan untuk menyampaikan aspirasi terkait proses praperadilan tersebut. Mereka menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara melalui mekanisme pengawasan publik.
Handersen mengatakan apresiasi terhadap putusan hakim bukan dimaksudkan sebagai bentuk intervensi terhadap lembaga peradilan. Menurutnya, mahasiswa ingin memastikan proses hukum dapat berjalan secara terbuka dan sesuai aturan.
“Kami menghormati putusan hakim dan independensi peradilan. Selanjutnya, kami akan tetap mengawal perkembangan proses hukum melalui jalur yang sesuai,” tegasnya.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, massa meminta seluruh pihak menghormati putusan pengadilan serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan proses hukum sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Adapun pihak Febrie Adriansyah tetap memiliki hak untuk menempuh langkah hukum lain yang tersedia sesuai ketentuan. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan langsung dari pihak Febrie Adriansyah terkait putusan tersebut.(Red)













