Dana BOS Tahap I dan II Yayasan An-Nisa Disorot, MH Belum Berikan Penjelasan

DELI SERDANG |PERS.NEWS— Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), khususnya Dana BOS Tahun Anggaran 2026, di Yayasan Pendidikan Islam An-Nisa, Jalan Masjid No. 25, Pasar X, Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mendapat sorotan.

 

Sorotan itu muncul menyusul informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian pengelolaan Dana BOS tahap I dan tahap II Tahun Anggaran 2026, dengan nilai anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp800 juta.

 

Yayasan Pendidikan Islam An-Nisa diketahui menaungi beberapa satuan pendidikan, di antaranya RA, SD, dan MDTA. Karena anggaran tersebut bersumber dari keuangan negara, pengelolaannya harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel serta mengikuti ketentuan yang berlaku.

 

Informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut. Sejumlah dokumen penting dapat menjadi bahan pemeriksaan, seperti RKAS, laporan pertanggungjawaban, bukti transaksi, serta kesesuaian antara rencana anggaran dengan realisasi kegiatan di lapangan.

 

Dalam persoalan ini, Kepala Sekolah berinisial MH menjadi salah satu pihak yang perlu memberikan penjelasan mengenai pengelolaan serta realisasi Dana BOS tahap I dan tahap II pada satuan pendidikan yang berada di bawah Yayasan Pendidikan Islam An-Nisa.

 

Namun, hingga berita ini diterbitkan, MH belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi wartawan terkait informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian pengelolaan dana tersebut.

 

Belum adanya tanggapan dari MH tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti adanya pelanggaran. Klarifikasi dari pihak sekolah maupun yayasan tetap diperlukan untuk memastikan informasi yang berkembang dapat diuji berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Selain pihak sekolah dan yayasan, Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Inspektorat, serta aparat penegak hukum terkait diharapkan dapat melakukan klarifikasi maupun pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran.

 

Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah penggunaan Dana BOS tahap I dan tahap II telah sesuai dengan perencanaan, ketentuan BOSP, serta peruntukannya bagi kepentingan pendidikan dan peserta didik.

 

Transparansi dan akuntabilitas menjadi hal penting dalam pengelolaan Dana BOS karena anggaran tersebut bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan untuk menunjang kebutuhan serta pelayanan pendidikan.

 

Media memberikan ruang hak jawab dan klarifikasikepada MH, Yayasan Pendidikan Islam An-Nisa, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas informasi yang menjadi sorotan dalam pemberitaan ini.(Tim)