LABUHANBATU|PERS.NEWS— Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa Pejuang Demokrasi Sumatera Utara (DPW AMPD Sumut) menyoroti isu dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, khususnya pada pengisian jabatan lurah yang belakangan menjadi perhatian publik.
Ketua DPW AMPD Sumut, Andika Hasibuan, menyampaikan bahwa isu tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang. Ia menilai, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka hal itu berpotensi mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta mengganggu profesionalisme aparatur sipil negara.
Menurut Andika, jabatan lurah memiliki posisi strategis karena berhubungan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, proses pengisian jabatan tersebut semestinya dilakukan secara transparan, objektif, dan berdasarkan kompetensi.
“Pengisian jabatan publik seharusnya mengedepankan integritas dan kapasitas. Ketika muncul dugaan praktik transaksional, maka hal tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Andika dalam keterangannya.
AMPD Sumut juga menilai bahwa isu dugaan jual beli jabatan tidak hanya berdampak pada kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, tetapi juga dapat mempengaruhi persepsi masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap nilai-nilai kejujuran dan etika dalam birokrasi.
Sebagai organisasi mahasiswa, AMPD Sumut menyatakan akan terus mencermati perkembangan isu ini dan mendorong agar setiap proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, pihak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu belum memberikan keterangan resmi terkait isu yang disampaikan oleh DPW AMPD Sumut. Redaksi akan terus berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.(Red)













