AMPH Demo Kejati Sumut, Minta Kadis SDABMBK Deli Serdang Diperiksa

MEDAN|PERS.NEWS– Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan A.H. Nasution No. 1C, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamis (29/5/2026).

Dalam aksi yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB tersebut, massa mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera mengusut dugaan korupsi pada proyek pemeliharaan berkala ruas jalan Simpang Unimed–Pasar V Ismail Harun, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang berada di bawah Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang.

Koordinator aksi, Ardiyan Afandi Sagala, meminta Kejati Sumut memanggil dan memeriksa Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terkait dugaan korupsi yang menyebabkan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp657.731.236,32.

“Jika dugaan ini benar, maka negara berpotensi dirugikan ratusan juta rupiah. Karena itu kami meminta Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait,” tegas Ardiyan dalam orasinya.

Selain itu, AMPH juga meminta Kejati Sumut memanggil pimpinan CV Bukit Batu Arang selaku pelaksana pekerjaan atas dugaan keterlibatan dalam kekurangan volume proyek tersebut.

Berdasarkan hasil telaah AMPH terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, proyek pemeliharaan berkala ruas jalan Simpang Unimed–Pasar V Ismail Harun dikerjakan oleh CV Bukit Batu Arang berdasarkan Kontrak Nomor 000.3.2/8067.15 tertanggal 11 Juli 2024 dengan nilai Rp2.890.431.000.

Pekerjaan itu memiliki masa pelaksanaan selama 130 hari kalender, terhitung sejak 11 Juli 2024 hingga 7 November 2024. Selanjutnya, melalui Contract Change Order (CCO) Nomor 000.3.2/8495 tanggal 19 Juli 2024 dilakukan penyesuaian tambah kurang pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak.

Meski pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen sesuai PHO Nomor 943/1567 tanggal 30 September 2024, pembayaran proyek baru direalisasikan sebesar Rp2.745.909.450 atau 95 persen dari nilai kontrak. Pembayaran terakhir dilakukan melalui SP2D Nomor 2779/SP2D-LS-BJ/KEU/2024 tanggal 25 November 2024.

Namun, berdasarkan pemeriksaan dokumen kontrak quantity sheet dan pemeriksaan fisik lapangan pada 6 Maret 2025 bersama PPK, PPTK, serta penyedia jasa, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp657.731.236,32. Temuan tersebut juga diperkuat hasil pengujian laboratorium bahan dan material di Laboratorium Politeknik Negeri Medan.

Salah seorang peserta aksi, Aqsha Ansari, turut mendesak Bupati Deli Serdang agar mencopot Kepala Dinas SDABMBK dari jabatannya.

“Kami meminta Bupati Deli Serdang segera mencopot Kadis SDABMBK karena dinilai gagal melakukan pengawasan terhadap proyek yang diduga bermasalah tersebut,” ujar Aqsha.

Menanggapi tuntutan massa, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menyatakan pihaknya mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan meminta mahasiswa membuat laporan resmi agar dapat ditindaklanjuti.

“Kami telah mendengar aspirasi adik-adik mahasiswa terkait pembangunan jalan yang sudah dibayar namun masih terdapat kekurangan volume pekerjaan. Agar persoalan ini terang-benderang, silakan membuat laporan resmi ke PTSP Kejatisu untuk kami tindak lanjuti,” ujar Rizaldi di hadapan massa aksi.

Usai menerima arahan tersebut, massa aksi langsung membuat laporan resmi ke PTSP Kejati Sumut. Berdasarkan cap tanda terima, laporan diterima petugas PTSP bernama Fitri pada 29 Mei 2026 pukul 15.51 WIB.

AMPH menegaskan akan terus mengawal proses hukum atas dugaan korupsi proyek jalan tersebut hingga ada langkah nyata dari aparat penegak hukum.

Hingga berita ini tayang, upaya konfirmasi media kepada Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang belum mendapatkan respons guna keberimbangan informasi.(Arif)