MEDAN|PERS.NEWS— Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (DPW GMP) Sumatera Utara menyatakan akan melaporkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara serta Badan Pengawas Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Jamwas). Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat.
Ketua DPW GMP Sumut, Muhammad Idris Sarumpaet, mengatakan langkah itu diambil setelah persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard senilai Rp49,9 miliar kembali menjadi perhatian publik. Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, menyebut nama Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara yang juga mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, muncul sekitar 26 kali dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Idris, fakta tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait belum ditetapkannya Faisal Hasrimy sebagai tersangka, meskipun namanya disebut berulang kali dalam surat dakwaan maupun rangkaian fakta persidangan.
“Kami menilai penanganan kasus ini jangan tebang pilih. Jika nama seseorang disebut hingga puluhan kali dalam surat dakwaan dan dikaitkan dengan rangkaian proses pengadaan smartboard, maka seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan harus diperiksa secara objektif dan transparan,” ujar Muhammad Idris Sarumpaet di Medan, Rabu (20/5/2026).
GMP Sumut juga menyoroti fakta bahwa Faisal Hasrimy yang saat itu menjabat sebagai Pj Bupati Langkat diduga memiliki peran dalam proses masuknya anggaran pengadaan smartboard ke dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Selain itu, Faisal disebut sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik sebelum akhirnya menjalani pemeriksaan selama tujuh jam pada Desember 2025.
Idris menilai hingga saat ini proses hukum baru menyentuh tiga terdakwa, yakni mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi, mantan Kasi Sarpras sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Supriadi, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra. Sementara itu, pihak lain yang turut disebut dalam persidangan dinilai belum tersentuh proses hukum lebih lanjut.
Karena itu, GMP Sumut mendesak Kejati Sumut untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kajari Langkat beserta jajaran, termasuk Kasi Pidsus, apabila ditemukan adanya ketidakseriusan maupun dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara tersebut. GMP Sumut juga meminta Kejati Sumut mengambil alih penanganan kasus apabila dinilai diperlukan demi menjaga objektivitas dan kepercayaan publik.
“Kami juga meminta Kejagung RI melalui Jamwas turun melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus ini agar tidak menimbulkan dugaan adanya perlindungan terhadap pihak tertentu,” tegas Idris.
Ia menambahkan, laporan resmi ke Kejati Sumut dan Jamwas Kejagung RI akan disampaikan dalam waktu dekat. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Langkat belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana pelaporan tersebut.(Red)













