MANDAILING NATAL|PERS.NEWS– Pihak Lapas Kelas IIB Panyabungan akhirnya angkat bicara terkait beredarnya tuduhan di media sosial maupun pemberitaan online mengenai dugaan keterlibatan oknum petugas lapas dalam praktik peredaran narkoba dan penerimaan setoran ilegal dari warga binaan.
Melalui Surat Pernyataan Resmi/Sanggahan bernomor WP2.PK.08.02-1016 tertanggal 15 Mei 2026, Kepala Lapas Kelas IIB Panyabungan, Bahtiar Sitepu, memberikan klarifikasi sekaligus membantah berbagai tuduhan yang dinilai belum memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa informasi yang beredar di tengah masyarakat masih bersifat dugaan sepihak dan belum pernah dibuktikan melalui proses hukum ataupun putusan resmi dari aparat penegak hukum yang berwenang.
“Informasi yang beredar tersebut masih berupa tuduhan sepihak yang belum terbukti secara hukum dan tidak disertai putusan atau ketetapan resmi dari aparat penegak hukum yang berwenang,” demikian isi surat klarifikasi tersebut.
Pihak lapas juga meluruskan informasi mengenai identitas warga binaan yang disebut-sebut dalam pemberitaan sebelumnya. Menurut pihak lapas, tidak terdapat warga binaan atas nama RC/SC alias Regar Cino sebagaimana yang ramai disebut di media sosial.
Berdasarkan data pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), warga binaan yang dimaksud diketahui bernama Rudy alias Regar. Dijelaskan pula bahwa Rudy merupakan warga binaan kiriman dari Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan yang diterima di Lapas Kelas IIB Panyabungan pada 2 Mei 2026.
Sejak diterima hingga surat klarifikasi tersebut diterbitkan, warga binaan tersebut disebut masih ditempatkan di kamar Mapenaling sebagai bagian dari prosedur pembinaan awal dan pengawasan.
Dalam keterangannya, pihak Lapas Kelas IIB Panyabungan dengan tegas membantah adanya keterlibatan pimpinan maupun petugas dalam praktik peredaran narkoba ataupun penerimaan setoran ilegal sebagaimana tuduhan yang berkembang.
“Pihak Lapas Kelas IIB Panyabungan menolak dan membantah segala bentuk tuduhan yang menyatakan adanya keterlibatan pimpinan maupun petugas dalam praktik peredaran narkoba ataupun penerimaan setoran ilegal,” lanjut isi surat tersebut.
Selain membantah tuduhan tersebut, pihak lapas menegaskan bahwa selama ini mereka secara konsisten menjalankan program pemberantasan narkoba, penggunaan handphone ilegal, dan pungutan liar di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Program tersebut, menurut pihak lapas, dilaksanakan sesuai arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam upaya menciptakan lembaga pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.
Pihak lapas juga menegaskan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan maupun oknum tertentu, maka proses penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku melalui pemeriksaan resmi dan alat bukti yang sah.
Karena itu, masyarakat diminta agar tidak mudah mempercayai ataupun menyebarluaskan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Menurut pihak lapas, penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan fitnah, kegaduhan publik, hingga berpotensi melanggar hukum terkait pencemaran nama baik.
Meski membantah seluruh tuduhan yang beredar, Lapas Kelas IIB Panyabungan menyatakan tetap terbuka terhadap pengawasan, evaluasi, maupun pemeriksaan dari instansi yang berwenang sebagai bentuk komitmen menjaga integritas lembaga pemasyarakatan dan kepercayaan masyarakat.
Sebelumnya, Gerakan Revolusi Mahasiswa Hukum Nasional (GRMN) Sumatera Utara menyoroti dugaan adanya praktik peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas IIB Panyabungan. Organisasi tersebut meminta Kanwil Ditjenpas Sumut melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap informasi yang beredar.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait ada atau tidaknya temuan pelanggaran sebagaimana tuduhan yang berkembang di masyarakat.(Red)













