Dalam Pleidoi, Eslo Simanjuntak Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi PTPN IV

MEDAN|PERS.NEWS-Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV Regional II di Jalan Simbolon No. 2, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, M. Eslo Simanjuntak, meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan.

Permohonan itu disampaikan Eslo, yang merupakan putra mantan Dandim Pematangsiantar S.M.T. Simanjuntak, saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/6/2026).

Di hadapan majelis hakim, Eslo mengungkapkan kondisi keluarganya, terutama sang istri yang sedang berjuang melawan kanker.

“Saya sudah berusia 67 tahun. Saya seorang suami, ayah, dan opung. Saya memiliki istri, anak, dan cucu yang masih membutuhkan kasih sayang. Istri saya menderita kanker dan saat ini membutuhkan perawatan,” ujarnya.

Menurut Eslo, sejak dirinya ditahan, perawatan sang istri menjadi terkendala. Ia menyebut istrinya sangat membutuhkan kehadirannya di tengah kondisi kesehatan yang terus menurun.

Selain itu, Eslo membantah seluruh tuduhan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Ia menegaskan tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan.

“Saya didakwa oleh negara melakukan korupsi yang sama sekali tidak pernah saya lakukan. Sejak saya dipenjarakan, istri saya mengalami kesulitan. Saya memohon kepada majelis hakim agar membebaskan saya dari tahanan dan seluruh dakwaan JPU, atau setidak-tidaknya melepaskan saya dari segala tuntutan hukum,” katanya.

Sementara itu, tim penasihat hukum Eslo, Joni Surbakti dan Jemmy Leviza Pardede, menilai perkara tersebut sejatinya merupakan sengketa kepemilikan tanah dan bangunan yang hingga kini masih berproses di jalur perdata maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

“Kami berpendapat perkara ini merupakan sengketa hak atas tanah dan bangunan yang masih dalam proses hukum dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Karena itu, tidak tepat apabila persoalan yang masih disengketakan dipaksakan menjadi tindak pidana korupsi,” ujar tim kuasa hukum.

Mereka meminta majelis hakim membebaskan Eslo dari seluruh dakwaan serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat kliennya. Alternatifnya, mereka memohon agar Eslo dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Usai mendengarkan pleidoi, majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan tanggapan (replik) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Senin (22/6/2026).

Sebelumnya, JPU menuntut Eslo dengan pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1 miliar subsider dua tahun penjara.

Jaksa menilai perbuatan Eslo telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar sebagaimana diatur dalam dakwaan primer. Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 603 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Red)