Aliansi Mahasiswa Merah Putih Desak KY dan Bawas MA Periksa Majelis Hakim PTA Medan

MEDAN|PERS.NEWS– Aliansi Mahasiswa Merah Putih menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan, Jumat (6/6/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk evaluasi sekaligus menyampaikan aspirasi terkait Putusan Nomor 71/Pdt.G/2026/PTA.Mdn yang, menurut massa aksi, memiliki kecacatan hukum.(6/7/26)

Koordinator aksi, Tegar Sianipar, menyampaikan kekecewaan terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi Agama Medan. Menurutnya, majelis hakim dinilai mengabaikan atau tidak mempertimbangkan sejumlah fakta hukum yang telah diajukan dalam persidangan.

Ia menyebut, berdasarkan dokumen yang dimiliki massa aksi, terdapat dugaan perzinahan yang melibatkan NUAT selaku istri sekaligus Pemohon Banding. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak menjadi bagian dari pertimbangan dalam putusan banding.

“Saat ini keputusan banding yang dikeluarkan oleh hakim seakan-akan mengabaikan fakta yang ada. Kami bahkan khawatir jangan-jangan ada intervensi,” kata Tegar Sianipar.

Aksi tersebut diterima oleh Humas Pengadilan Tinggi Agama Medan yang juga merupakan hakim di lingkungan PTA Medan. Menanggapi aspirasi massa, ia menyatakan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur dan perkara tersebut kini telah memasuki tahap kasasi.

“Secara prosedur hukum ini sudah benar, dan hari ini perkara tersebut sudah sampai pada tahap kasasi,” ujarnya.

Meski demikian, Tegar menegaskan pihaknya tetap meminta agar majelis hakim yang memutus perkara tersebut diperiksa karena dinilai tidak mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang diajukan.

“Kami memastikan persoalan ini harus diperiksa. Hakim terkait kami nilai tidak memberikan putusan yang bijaksana karena mengabaikan fakta-fakta yang ada,” katanya.

Dalam aksi tersebut, Aliansi Mahasiswa Merah Putih menyampaikan empat tuntutan sebagai berikut:

  1. Koreksi Total dan Pembatalan Putusan
    Mendesak Mahkamah Agung RI melalui pemeriksaan tingkat kasasi untuk membatalkan Putusan PTA Medan Nomor 71/Pdt.G/2026/PTA.Mdn serta mengoreksi pertimbangan hukumnya dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang menurut mereka relevan dalam perkara tersebut.
  2. Pemeriksaan Majelis Hakim
    Meminta Komisi Yudisial (KY) RI dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI memeriksa majelis hakim tingkat banding yang menangani perkara Nomor 71/Pdt.G/2026/PTA.Mdn atas dugaan ketidakprofesionalan, kelalaian, dan pengabaian bukti-bukti persidangan.
  3. Perlindungan terhadap Anak
    Mendesak agar kepentingan terbaik bagi anak menjadi pertimbangan utama dalam proses hukum yang sedang berjalan, termasuk terkait hak asuh dan perwalian.
  4. Percepatan Proses Hukum
    Mendesak aparat penegak hukum, yakni Kepolisian dan Kejaksaan, untuk mempercepat penanganan proses hukum terkait dugaan perzinahan yang disebutkan massa aksi agar tercipta kepastian hukum.

Aksi berlangsung dengan penyampaian orasi dan penyerahan tuntutan kepada pihak Pengadilan Tinggi Agama Medan. Massa aksi berharap seluruh proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.(Red)