MMTK Sumut Desak Kejari Deli Serdang Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Rehab TPI Desa Percut Senilai Rp2,5 Miliar

DELI SERDANG|PERS.NEWS– Proyek rehabilitasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dengan nilai sekitar Rp2,5 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025, menjadi sorotan Mahasiswa dan Masyarakat Tolak Korupsi (MMTK) Sumatera Utara.

 

Melalui Ketua MMTK Sumut, Abidin, organisasi tersebut mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proyek yang dikerjakan oleh CV. Wespandel Grup. Desakan itu disampaikan karena adanya sejumlah dugaan penyimpangan yang dinilai perlu diusut secara tuntas.

 

Abidin menegaskan, penyelidikan tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Menurutnya, Kejari harus menelusuri seluruh tahapan proyek, mulai dari proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, hingga pencairan anggaran. Seluruh pihak yang memiliki peran maupun kewenangan dalam proyek tersebut, kata dia, perlu dimintai keterangan guna mengungkap fakta secara utuh dan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

 

MMTK Sumut juga meminta Kejari Deli Serdang memanggil dan memeriksa seorang oknum ASN berinisial AS yang disebut-sebut memiliki pengaruh dalam pelaksanaan proyek. Berdasarkan informasi yang diterima organisasi tersebut, AS diduga berperan mengendalikan proyek meskipun tidak tercantum sebagai pelaksana resmi dalam kontrak pekerjaan. Dugaan tersebut, menurut Abidin, perlu didalami untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek.

 

Selain itu, MMTK Sumut turut menyoroti informasi mengenai dugaan pernyataan AS yang mengaku sebagai “pemain APH di mana pun berada”. Menurut Abidin, apabila informasi tersebut benar, hal itu berpotensi menimbulkan persepsi adanya pihak yang merasa memiliki pengaruh terhadap proses penegakan hukum. Karena itu, ia meminta Kejari menelusuri kebenaran informasi tersebut secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

 

Abidin juga menyoroti dugaan adanya penerbitan adendum kontrak setelah proses pembayaran pekerjaan dilakukan. Menurutnya, kondisi tersebut patut ditelusuri karena berpotensi menimbulkan persoalan administrasi, memengaruhi legalitas perubahan pekerjaan, serta berdampak pada pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

 

Tak hanya itu, MMTK Sumut menduga proyek tersebut menggunakan modus *pinjam bendera*, yakni pekerjaan diduga dilaksanakan oleh pihak lain di luar penyedia jasa yang memenangkan kontrak. Praktik tersebut dinilai dapat mengaburkan tanggung jawab pelaksanaan pekerjaan, melemahkan fungsi pengawasan, serta berpotensi memengaruhi kualitas hasil pekerjaan sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).

 

Atas berbagai dugaan tersebut, MMTK Sumut mendesak Kejari Deli Serdang membentuk tim penyelidik, melakukan audit administrasi dan audit fisik terhadap proyek, memanggil seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat, serta menelusuri dugaan gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, pengaturan proyek, dan aliran dana yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

 

Lebih lanjut, Abidin berharap Kejari Deli Serdang bekerja secara profesional, independen, dan tanpa tebang pilih. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaksana lapangan semata, tetapi juga harus menyentuh siapa pun yang terbukti berperan sebagai aktor intelektual maupun pihak yang memperoleh keuntungan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

 

Sebagai penutup, Abidin berharap Kejari Deli Serdang menunjukkan komitmen nyata dalam mengawal penggunaan anggaran daerah dengan mengusut perkara ini secara transparan hingga tuntas. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memberikan efek jera terhadap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan proyek yang dibiayai oleh uang rakyat.

 

Hingga berita ini ditulis, pihak CV. Wespandel Grup, oknum ASN berinisial AS, maupun Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang belum memberikan tanggapan. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.