MEDAN|PERS.NEWS– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada M. Eslo Simanjuntak dalam perkara dugaan korupsi terkait penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV Regional II di Jalan Simbolon No. 2, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra 8, Rabu (8/7/2026), oleh majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.
Majelis hakim menyatakan Eslo Simanjuntak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU), baik dalam dakwaan primer maupun subsider. Dalam perkara ini, Eslo didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar akibat penguasaan dan penyewaan lahan PTPN IV Regional II sejak 1996 hingga 2024.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara maupun kerugian langsung terhadap PTPN IV Regional II. Karena itu, unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa dinilai tidak terpenuhi.
“Mengadili, menyatakan terdakwa M. Eslo Simanjuntak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” ujar Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga memerintahkan jaksa segera membebaskan Eslo dari Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan setelah putusan diucapkan.
“Memerintahkan terdakwa segera dilepaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat,” lanjut hakim.
Usai membacakan putusan, majelis hakim menyampaikan bahwa baik JPU dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar maupun terdakwa masih memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya, JPU menuntut Eslo dengan pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1 miliar subsider dua tahun penjara.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, dalam pembelaannya, Eslo bersama penasihat hukumnya meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan. Pihak terdakwa berpendapat bahwa perkara tersebut merupakan sengketa kepemilikan lahan dan bangunan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan melalui proses pidana korupsi.(Red)














