PALU|PERS.NEWS– Isu pertambangan rakyat di Poboya kembali menjadi perhatian publik. Seorang wartawan senior di Kota Palu, Moh. Nasir Tula, memenuhi panggilan penyidik Subdirektorat II Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah sebagai saksi pada Kamis (23/7/2026).
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 11.00 WITA hingga sekitar pukul 17.00 WITA. Dalam proses tersebut, Moh. Nasir Tula didampingi oleh advokat sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TONAKODI, Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni dugaan pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti sebagaimana diatur dalam Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Firmansyah menjelaskan bahwa kliennya mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada pelapor dengan tujuan meminta ruang hak jawab terkait pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan rakyat di Poboya, sebagai bentuk keberimbangan informasi.
> “Klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan ancaman. Tujuan awal komunikasi adalah meminta ruang hak jawab agar pemberitaan mengenai penambang rakyat Poboya dapat berimbang,” ujar Firmansyah.
Ia menambahkan, Moh. Nasir Tula merupakan wartawan profesional yang telah dinyatakan kompeten melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Karier jurnalistiknya dimulai pada 2010 di Media Nuansa Pos, kemudian berlanjut di Harian Mercusuar pada 2011, Deadline News pada 2012, Pos Palu pada 2014, dan sejak 2017 menjadi pemilik sekaligus pengelola media Beritasulteng.id.
Menurut keterangan yang disampaikan kliennya kepada penyidik, persoalan bermula pada 14 Agustus 2025 setelah ia membaca sebuah pemberitaan mengenai pertambangan rakyat Poboya. Saat itu ia berupaya menghubungi pelapor melalui WhatsApp untuk menyampaikan keberatan sekaligus meminta kesempatan menggunakan hak jawab.
Namun komunikasi tersebut tidak berjalan sesuai harapan. Dalam kondisi emosional, Moh. Nasir Tula mengakui sempat mengirimkan kalimat yang bernada kasar kepada pelapor.
Meski demikian, pada hari yang sama ia mengaku langsung berinisiatif memperbaiki keadaan dengan mendatangi Masjid Al Mizan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Karena tidak bertemu dengan pelapor, ia kemudian meminta bantuan Ustaz Jamal untuk menyampaikan permohonan maaf tersebut.
Usai salat Isya pada malam harinya, Moh. Nasir Tula kembali berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan mengajak lima orang rekan wartawan menemui pelapor.
Keesokan harinya, ia mendatangi Sekretariat Rumah Jurnalis di Jalan Ahmad Yani. Karena pelapor tidak berada di tempat, ia kemudian mendatangi kediaman pelapor di Jalan Bambu untuk kembali menyampaikan permohonan maaf secara langsung yang, menurut pihak kuasa hukum, disaksikan oleh ibu kandung pelapor.
Firmansyah menyatakan bahwa permohonan maaf tersebut diterima dengan baik, bahkan diabadikan melalui foto bersama di kediaman pelapor. Ia juga menyebut kliennya telah mendatangi rumah pelapor sebanyak tiga kali sebagai bentuk kesungguhan menyelesaikan persoalan secara damai.
Masih pada bulan yang sama, Moh. Nasir Tula juga mendatangi kantor redaksi tempat pelapor bekerja untuk kembali menyampaikan permohonan maaf. Selain itu, ia menemui Sekretaris Jenderal PB Alkhairaat, Drs. H. Djamaluddin Mariajang , guna menjelaskan duduk perkara sekaligus menyampaikan permohonan maaf.
Menurut Firmansyah, seluruh rangkaian tindakan tersebut menunjukkan adanya iktikad baik dari kliennya untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Sementara itu, perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/320/XI/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 24 November 2025 terkait dugaan tindak pidana pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.
Pihak kuasa hukum berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat dilaksanakan secara objektif, profesional, dan proporsional, dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang ada, termasuk adanya upaya perdamaian dan permohonan maaf yang menurut mereka telah dilakukan oleh kliennya sebelum proses hukum bergulir.
Pemberitaan ini memuat keterangan dari pihak kuasa hukum dan saksi yang diperiksa. Seluruh dugaan yang menjadi objek perkara masih dalam proses hukum, sehingga asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Red)













