Lektor Kepala Jadi Tiket Masuk Perebutan Kursi Rektor Unila


PERS.NEWS – Perebutan kursi Rektor Universitas Lampung (Unila) periode 2027–2031 mulai dibuka. namun, para kandidat harus lebih dulu melewati saringan awal yang cukup ketat yakni minimal berstatus lektor kepala, bergelar doktor, memiliki pengalaman manajerial sedikitnya dua tahun, serta memiliki rekam jejak yang bersih.

Pendaftaran bakal calon rektor resmi dibuka mulai 14 Agustus hingga 4 September 2026. Ketentuan tersebut disampaikan Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unila, Prof. Dr. Muhammad Akib, S.H., M.Hum., dalam konferensi pers di Ruang Sidang Lantai II Rektorat Unila, Kamis, 13 Agustus 2026.

Menurut Akib, persyaratan tersebut merupakan bagian dari mekanisme untuk memastikan calon yang masuk dalam kontestasi memiliki kapasitas akademik sekaligus pengalaman kepemimpinan yang memadai.

“Unila siap menjalankan seluruh tahapan Pemilihan Rektor Periode 2027–2031 secara profesional, terbuka, setara, dan berintegritas,” kata Akib.

Dalam aturan yang ditetapkan Senat Unila, status akademik menjadi salah satu penyaring pertama. Bakal calon wajib berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan memiliki pengalaman sebagai dosen dengan jabatan akademik paling rendah lektor kepala.

Dengan demikian, dosen yang belum mencapai jenjang lektor kepala belum dapat masuk dalam kontestasi Pilrek Unila periode 2027–2031.

Calon juga diwajibkan memiliki pendidikan minimal doktor (S3), beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berusia paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan rektor yang sedang menjabat.

Syarat usia ini tidak semata-mata dihitung ketika pendaftaran dilakukan. Usia calon dikaitkan dengan waktu berakhirnya masa jabatan rektor yang sedang menjabat.

Namun, syarat akademik belum menjadi penentu tunggal. “Unila juga memasang syarat pengalaman manajerial sebagai salah satu tiket penting menuju tahap berikutnya,” ujar dia.

Ia juga mengatakan, bakal calon rektor wajib memiliki pengalaman manajerial sekurang-kurangnya dua tahun.

Pengalaman tersebut dapat dipenuhi melalui jabatan minimal Ketua Jurusan atau jabatan lain yang setara, atau pernah menjadi Ketua Lembaga selama sedikitnya dua tahun di perguruan tinggi.

Untuk calon yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, pengalaman manajerial yang dipersyaratkan dapat berupa jabatan eselon II.a atau yang setara.

“Dua tahun pengalaman tersebut tidak harus berasal dari satu jabatan secara terus-menerus,” katanya.

Pada aturan Pilrek Unila disebutkan bahwa pengalaman manajerial dua tahun dihitung secara kumulatif. Artinya, pengalaman dari beberapa periode jabatan dapat diperhitungkan sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

“Aturan tersebut juga memberi ruang bagi fakultas yang tidak memiliki struktur jurusan. Ketua Bagian pada fakultas seperti itu dapat dipersamakan dengan Ketua Jurusan,” ujarnya.

Selain itu, sambungnya, panitia juga akan melihat rekam jejak calon secara lebih luas.

Bakal calon harus memiliki nilai prestasi kerja pegawai minimal baik dalam dua tahun terakhir. Mereka juga tidak boleh sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari enam bulan yang menyebabkan meninggalkan tugas tridarma perguruan tinggi.

Calon juga harus terbebas dari hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat.

Dari sisi hukum, bakal calon tidak boleh pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Persoalan integritas akademik juga masuk dalam persyaratan. Calon tidak boleh pernah melakukan plagiarisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, calon wajib telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Calon rektor yang akan masuk dalam arena Pilrek Unila tidak hanya dituntut memiliki kapasitas akademik, tetapi juga rekam jejak kepemimpinan, integritas, kesehatan, kepatuhan administratif, serta rekam jejak hukum yang bersih,” ujar Akib.

Syarat kesehatan pun diberlakukan. Calon harus sehat jasmani dan rohani serta bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

Menurut dia, panitia membuka pendaftaran secara terbuka mulai 14 Agustus sampai 4 September 2026.

Formulir pendaftaran dapat diunduh melalui laman resmi Pilrek Unila. Namun, penyerahan dokumen wajib dilakukan langsung oleh bakal calon dan tidak dapat diwakilkan.

Panitia menyiapkan 13 formulir dan dokumen untuk kebutuhan seleksi administrasi. Di antaranya permohonan pendaftaran, daftar riwayat hidup, surat kesediaan menjadi bakal calon dan tidak mengundurkan diri, rekapitulasi pengalaman manajerial, pakta integritas, pernyataan bebas plagiarisme, komitmen memajukan Unila, kesediaan mengikuti seluruh tahapan, serta pernyataan kebenaran dan keabsahan data.

Tahap penjaringan berlangsung hingga 14 September 2026, sedangkan pemeriksaan kesehatan dijadwalkan pada 4–14 September 2026.

Pemeriksaan kesehatan meliputi kesehatan jasmani, kesehatan rohani, serta tes bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya. Pemeriksaan dilakukan di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung.

Ia mengatakan, seleksi administrasi dijadwalkan berlangsung 15–21 September 2026.

Panitia membuka kemungkinan memperpanjang pendaftaran apabila jumlah bakal calon yang memenuhi syarat kurang dari empat orang. Jika kondisi itu terjadi, pendaftaran dan seleksi dapat diperpanjang pada 22–30 September 2026.

Hasil seleksi administrasi diserahkan kepada Senat pada 7 Oktober, ditetapkan melalui rapat Senat pada 14 Oktober, dan diumumkan pada 15 Oktober 2026.

Bakal calon yang lolos kemudian memasuki tahap penyaringan. Mereka akan menyampaikan visi, misi dan program kerja, mengikuti pengundian nomor urut, melakukan sosialisasi ke fakultas, serta memaparkan program kerja di hadapan sivitas akademika.

Dari tahap tersebut, Senat akan menetapkan tiga calon rektor.

Tiga nama itu kemudian disampaikan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada 30 Oktober 2026.

Tahap pemilihan oleh Senat bersama kementerian dijadwalkan berlangsung pada November hingga Desember 2026.

Sementara itu, rektor terpilih ditargetkan ditetapkan dan dilantik pada 18 Januari 2027, dengan tetap menyesuaikan agenda kementerian. (*)