LABUHANBATU|PERS.NEWS-Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu meringkus AR Nasution di Jalan Perisai Rantauprapat, Senin (10/8/2026) sekira pukul 21.00 WIB. Pria berusia 30 tahun itu ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Perisai.
Penangkapan dipimpin Kanit I Satresnarkoba Ipda Sastrawan Ginting, melibatkan anggota, Aiptu Sumedi, Aipda Putra Wira Siregar, Brigpol Indra Pradipta dan Brigpol Yudi Septiawan Lubis. “Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi peredaran narkoba jenis sabu yang sering terjadi di kawasan Jalan Perisai Rantauprapat,” kata Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto SH MH kepada sejumlah wartawan, Kamis (13/8/2026).
Dalam penindakan itu, polisi menyita 8 bungkus sabu seberat 1,80 gram, 2 lembar plastik klip kosong serta uang tunai Rp143 ribu dari ARN yang juga warga setempat.”Berdasarkan keterangan awal kepada petugas, ARN mengakui barang haram tersebut miliknya yang akan dijual ke masyarakat. ARN juga menyebut sabu itu diperoleh dari seorang pria berinisial I, yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik),” sebut Kasat.
Selanjutnya, tim membawa pelaku beserta seluruh barang bukti ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Kasat menegaskan pihaknya akan melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut.(Red/R).













