LABUHANBATU|-Pers.News|—Dalam semangat Yakusa dan fungsi kontrol sosial, Himpunan Mahasiswa Islam (HmI) Cabang Labuhanbatu Raya menggelar Konsolidasi Internal pada, Senin, (24/8/2026).
Forum konsolidasi HmI cabang labuhanbatu raya ini secara khusus membedah persoalan fundamental, akuntabilitas penggunaan anggaran publik oleh DPRD Kabupaten Labuhanbatu, khususnya pada pos Perjalanan Dinas, Rapat Kerja, dan Studi Banding periode 2024-2026.
Konsolidasi yang dihadiri oleh pengurus cabang dan komisariat se-Labuhanbatu Raya ini berangkat dari kegelisahan intelektual sekaligus kekecewaan terhadap minimnya respon kelembagaan DPRD.
Berpijak pada UUD 1945 Pasal 28F tentang hak memperoleh informasi dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, HmI menegaskan bahwa transparansi bukan sekadar formalitas administratif. Ia adalah prasyarat mutlak bagi terwujudnya good governance dan pencegahan korupsi.
“Sebagai bentuk itikad baik, HmI Cabang Labuhanbatu Raya telah melayangkan Surat Permohonan Informasi Publik kepada DPRD Kabupaten Labuhanbatu pada, Kamis (6/8/2026), Namun hingga hari ini, kami belum menerima jawaban tertulis sebagaimana diamanatkan UU KIP. Ini bentuk pengabaian terhadap hak publik,” tegas Baginda Sagala, Ketua Umum HmI Cabang Labuhanbatu Raya.
HmI memandang bahwa kegiatan studi banding dan raker tidak boleh terjebak dalam logika seremonialisme birokrasi. Ia harus menghasilkan policy transfer dan inovasi kebijakan yang adaptif terhadap problem lokal Labuhanbatu.
Untuk itu, HmI Cabang Labuhanbatu Raya menyatakan sikap:
1. Transparansi Anggaran: Mendesak DPRD membuka data terbuka terkait perencanaan, realisasi, dan pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas, raker, dan studi banding 2024-2026. Termasuk rincian tujuan, peserta, dan biaya.
2. Akuntabilitas Output: Menuntut publikasi laporan hasil dan rekomendasi dari setiap kegiatan studi banding. Publik berhak menilai apakah ada best practice yang kemudian diadopsi menjadi Perda atau kebijakan strategis daerah.
3. Kepatuhan Terhadap UU KIP: Menagih DPRD untuk segera menjawab surat permohonan informasi publik secara tertulis dalam tenggat waktu yang diatur undang-undang.
“ Jika lembaga legislatif saja abai terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik, lalu bagaimana publik bisa percaya terhadap akuntabilitas anggaran? Jika studi banding tidak menghasilkan perubahan kebijakan untuk Labuhanbatu, maka ia kehilangan legitimasi moral dan hukumnya,”Tutup Baginda Sagala.
Sebagai tindak lanjut, HmI akan melayangkan surat somasi, melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD, serta menggunakan hak konstitusional untuk melakukan aksi damai apabila tuntutan keterbukaan ini terus diabaikan.
HmI meyakini, tanpa akuntabilitas anggaran, maka fungsi legislasi dan anggaran DPRD akan mengalami defisit legitimasi di hadapan rakyat.(Red/R).







