LABUHANBATU | PERS.NEWS — Kegiatan pembangunan jalan di Dusun I, Desa Meranti Paham, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian antara realisasi material dan anggaran Dana Desa. Selain itu, terdapat perbedaan nilai anggaran yang tercantum pada papan informasi dan prasasti kegiatan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, proyek penimbunan jalan sepanjang 150 meter Tahun Anggaran (TA) 2026 tercantum memiliki anggaran Rp70 juta. Kegiatan tersebut disebut menggunakan 13 truk tanah timbun dengan kapasitas sekitar 12 ton per truk dan harga Rp1,2 juta per truk.
Jika dihitung berdasarkan harga material yang disebutkan, 13 truk tersebut memiliki nilai Rp15,6 juta. Perhitungan itu kemudian menjadi dasar pertanyaan mengenai penggunaan sisa anggaran sebesar Rp54,4 juta.
Namun, nilai tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan. Pasalnya, total anggaran proyek dapat mencakup komponen biaya lain, seperti pengangkutan, tenaga kerja, perataan, dan kebutuhan pembangunan lainnya. Pemeriksaan dokumen anggaran serta realisasi pekerjaan diperlukan untuk memastikan kesesuaiannya.
Sorotan serupa juga muncul pada kegiatan pengerasan jalan sepanjang 217 meter TA 2025 yang disebut menggunakan 14 truk material. Selain itu, nilai anggaran pada papan informasi disebut sebesar Rp70 juta, sedangkan pada prasasti tercantum Rp80 juta.
Perbedaan pencantuman anggaran tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi informasi dan dasar penetapan nilai kegiatan.
PM PELA RAYA Desak Pemeriksaan
Ketua PM PELA RAYA Labuhanbatu, Nazmi, meminta pengelolaan Dana Desa di Desa Meranti Paham diperiksa secara objektif dan transparan.
“Kami dari PM PELA RAYA sangat menyayangkan jika Dana Desa yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat justru dikelola tidak transparan. Kalau 13 truk dikali Rp1,2 juta, totalnya hanya Rp15,6 juta, lantas ke mana sisa Rp54,4 juta dari anggaran Rp70 juta itu? Ini patut diduga ada mark-up,” tegas Nazmi.
Ia juga menyoroti alasan pemerintah desa yang disebut menyatakan bahwa kegiatan telah diperiksa Inspektorat dan dimusyawarahkan di tingkat dusun.
“Jangan berlindung di balik kata sudah diperiksa Inspektorat dan sudah dimusyawarahkan. Inspektorat harus audit ulang secara objektif. Perbedaan plang Rp70 juta dan prasasti Rp80 juta saja sudah menunjukkan lemahnya transparansi,” ujarnya.
Nazmi mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat Labuhanbatu segera melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pembangunan tersebut.
“Kami minta APH dan Inspektorat tidak tutup mata. Dana Desa adalah uang rakyat, harus dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tutupnya.
Kepala Desa Sebut Pekerjaan 2026 Masih Finishing
Sementara itu, Kepala Desa Meranti Paham, Sohadi, saat dikonfirmasi pada Kamis (17/9/2026), menyampaikan bahwa pekerjaan TA 2026 masih dalam tahap finishing. Sementara itu, pekerjaan TA 2025 disebut telah selesai 100 persen dan sudah diperiksa Inspektorat.
Meski demikian, keterangan lebih lanjut mengenai perbedaan anggaran pada papan informasi dan prasasti, rincian penggunaan anggaran, serta volume material yang digunakan belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia.
Pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, realisasi anggaran, dan hasil pekerjaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan jalan tersebut.(Red/R)













