Dua Identitas Budaya Bandar Lampung Tembus Nasional, Bahasa Lampung dan Cuak Mengan Jadi WBTB


PERS.NEWS – Bukan sekadar bahasa dan tradisi makan bersama. Bahasa Lampung dan Cuak Mengan kini resmi tercatat sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia, setelah ditetapkan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia dalam sidang penetapan WBTB, 3 September 2026.

Penetapan tersebut menjadi pengakuan nasional terhadap dua warisan budaya yang hingga kini masih dipraktikkan masyarakat Bandar Lampung.

Sidang penetapan berlangsung secara daring dari Ruang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. Bandar Lampung dalam kesempatan itu diwakili Kepala Bidang PAUD Formal dan Nonformal serta Pendidikan Masyarakat Disdikbud Kota Bandar Lampung, Puspasari, S.E., M.M., mewakili Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung Dr. M. Nur Ramdhan, S.E., M.Acc., Akt., CGAE., CA., ACPA.

Puspasari menyebut penetapan tersebut menjadi kebanggaan sekaligus tantangan bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjaga keberlangsungan kedua warisan budaya tersebut.

“Penetapan ini menjadi kebanggaan sekaligus tanggung jawab bagi kita untuk terus melestarikan dan mengenalkan Bahasa Lampung dan Cuak Mengan kepada generasi muda,” ujar Puspasari.

Bahasa Lampung ditetapkan dalam domain tradisi dan ekspresi lisan.

Bahasa daerah tersebut digunakan masyarakat Suku Lampung di Provinsi Lampung serta sebagian wilayah Sumatera Selatan dan Banten.

Lebih dari sekadar alat komunikasi, Bahasa Lampung menjadi bagian penting dari identitas budaya masyarakat. Bahasa tersebut juga menjadi media untuk menyampaikan adat-istiadat, nilai sosial dan tradisi yang diwariskan antargenerasi.

Dalam materi pengajuan WBTB, Bahasa Lampung memiliki dua dialek utama, yakni dialek A atau Api yang berkaitan dengan masyarakat Sai Batin serta dialek O atau Nyo yang berkaitan dengan masyarakat Pepadun.

Keberadaan dua dialek tersebut memperlihatkan kekayaan Bahasa Lampung sekaligus menggambarkan keragaman sosial dan budaya masyarakat penuturnya.

Puspasari berharap pengakuan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat penggunaan Bahasa Lampung, terutama di kalangan anak muda.

Menurutnya, pelestarian bahasa tidak cukup dilakukan melalui kegiatan seremonial atau acara adat. Bahasa Lampung harus tetap digunakan dalam kehidupan sehari-hari, keluarga, lingkungan masyarakat dan pendidikan.

Sementara itu, Cuak Mengan ditetapkan dalam domain adat-istiadat masyarakat dan ritus dengan kondisi sedang berkembang.

Tradisi ini memiliki makna yang erat dengan kehidupan sosial masyarakat. Cuak berarti memanggil, sedangkan mengan berarti makan.

Namun, Cuak Mengan bukan sekadar ajakan untuk makan bersama. Tradisi tersebut menjadi ruang berkumpulnya keluarga, kerabat dan masyarakat untuk mempererat hubungan sosial serta menjaga silaturahmi.

Cuak Mengan dapat ditemukan dalam berbagai kegiatan, seperti pernikahan, sunatan, syukuran maupun kegiatan masyarakat lainnya.

Dalam rangkaian pernikahan terdapat tradisi Tulak Anau dan setelah akad nikah dikenal Cuak Mengan Sabay. Untuk kegiatan sunatan dan syukuran dikenal Mengan Bakong.

Sementara dalam kegiatan santai atau bukan bagian dari kegiatan adat, tradisi tersebut dikenal dengan Nyeriut atau Muput Lesung.

Puspasari mengatakan nilai utama Cuak Mengan justru berada di balik aktivitas makan bersama.

“Di dalamnya terdapat nilai kebersamaan, gotong royong, penghormatan, silaturahmi dan hubungan sosial yang terus dipelihara masyarakat,” katanya.

Turut hadir dalam sidang tersebut Koordinator Seksi Pembinaan Seni dan Budaya Chairuman, S.STP., M.A., Koordinator Seksi Pelestarian Seni dan Budaya Bagus Dahli Sijarwadi, S.A.P., serta staf Bidang Kebudayaan Ismoraningsih, I Nyoman Tri Dharma Astika, S.Pd., Pujiyanti, S.Pd., Emilia Rosanti, S.Pd., dan Musdalipah, S.Pd. (**)