BINJAI |PERS.NEWS— Pemberhentian sedikitnya 12 Kepala Lingkungan (Kepling) di Kecamatan Binjai Timur memicu pertanyaan dari Eksekutif Komisariat Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Binjai-Langkat. Organisasi tersebut meminta Pemerintah Kota Binjai membuka secara transparan dasar, prosedur, serta alasan pemberhentian para Kepling tersebut.
Sorotan itu mencuat di tengah proses penataan pemerintahan di Kecamatan Binjai Timur yang dipimpin Camat M. Yusuf, S.S. LMND mempertanyakan apakah pemberhentian 12 Kepling sepenuhnya merupakan bagian dari evaluasi dan penataan pemerintahan atau terdapat faktor lain yang turut memengaruhi kebijakan tersebut.
LMND juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 37 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan. Karena itu, mereka meminta Pemko Binjai menjelaskan apakah seluruh tahapan pemberhentian telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan administratif, LMND turut mempertanyakan informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan dua pejabat DPRD Kota Binjai berinisial NS dan JS dalam polemik pergantian Kepling.
Informasi tersebut, menurut LMND, perlu diklarifikasi secara objektif. Pertanyaan mengenai kemungkinan adanya intervensi politik, kepentingan tertentu, hingga dugaan praktik jual beli jabatan dinilai tidak boleh dibiarkan menjadi spekulasi tanpa penjelasan dari pihak-pihak terkait.
“12 Kepling diberhentikan. Dasarnya apa? Jangan sampai ada kepentingan politik atau praktik jual beli jabatan di balik kebijakan tersebut. Publik berhak mendapatkan penjelasan,” demikian sikap yang disampaikan LMND.
LMND menegaskan pihaknya tidak menuduh NS, JS, Camat M. Yusuf maupun pihak lainnya telah melakukan pelanggaran. Namun, apabila dalam proses pemberhentian tersebut ditemukan indikasi intervensi politik, jual beli jabatan, atau penyalahgunaan kewenangan, mereka meminta persoalan tersebut diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.
Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, EK LMND Binjai-Langkat menggelar aksi pada Senin, 14 September 2026. Aspirasi tersebut diarahkan ke sejumlah kantor pemerintahan, di antaranya Kantor Camat Binjai Timur, Kantor Wali Kota Binjai, dan Kantor DPRD Kota Binjai.
Perkembangan berikutnya, DPRD Kota Binjai melalui Ketua DPRD Binjai, HJ. Guswartini, disebut akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan Pemerintah Kota Binjai, EK LMND Binjai-Langkat, serta para Kepling yang diberhentikan.
Forum tersebut diharapkan menjadi ruang untuk menguji secara terbuka dasar dan prosedur pemberhentian 12 Kepling, sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak pemerintah maupun pihak yang disebut dalam polemik untuk menyampaikan penjelasan.
Ketua EK LMND Binjai-Langkat sekaligus Koordinator Aksi, EW GURKY, menyambut baik rencana RDP tersebut. Menurutnya, forum resmi DPRD menjadi kesempatan bagi seluruh pihak untuk menjelaskan persoalan berdasarkan aturan dan fakta.
“Kami menyambut baik RDP sebagai ruang untuk membuka persoalan ini secara terang. Kami ingin Pemko menjelaskan dasar pemberhentian 12 Kepling dan memastikan semuanya sesuai Perwali. Kalau ada penyimpangan, jangan ditutup-tutupi, tetapi periksa dan proses sesuai aturan,” tegas EW GURKY.
Dengan adanya rencana RDP, polemik pemberhentian 12 Kepling kini tidak hanya menjadi persoalan antara para Kepling dan pemerintah kecamatan, tetapi juga menjadi perhatian lembaga legislatif dan kelompok masyarakat yang meminta transparansi.
Hingga kini, pertanyaan utama yang masih menunggu jawaban adalah dasar pemberhentian 12 Kepling, apakah seluruh prosedurnya telah sesuai Perwali, serta apakah terdapat faktor lain di luar evaluasi pemerintahan yang memengaruhi proses pergantian tersebut.
Redaksi membuka ruang bagi Pemko Binjai, Camat Binjai Timur, NS, JS, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi serta tudingan yang berkembang dalam polemik ini.(Red)













