MEDAN|Pers.News|-Kuasa hukum Bripka Yasir, Halomoan Panjaitan, S.H., mendesak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan memeriksa tuntas pemilik ruko misterius dan pemilik sah uang Rp3,6 miliar bansos Labusel.
Desakan itu disampaikan usai sidang di Pengadilan Tipikor PN Medan, Rabu (22/10/2026).
Halomoan mengatakan kliennya hanya menjalankan Sprint Kapolres Labusel untuk membagikan 4.000 paket sembako melalui jajaran Polsek dan pendampingan Dinas Sosial, bukan menguasai anggaran Rp3,6 miliar.
“Bripka Yasir membantah menerima Rp3,6 miliar dari Ali dan membantah memberi Rp72 juta ke Dedi Arman dan Himalayan Nasution. Dia tidak kenal mereka. Mana mungkin menyerahkan uang ke orang yang tidak dikenal, di ruko yang tidak jelas pemiliknya, tanpa perjanjian,” tegas Halomoan.
Ia mempertanyakan kenapa ruko tempat disebut penyerahan Rp72 juta tidak ditilik dan pemiliknya tidak diperiksa.
“Ini ruko misterius. Harus diperiksa siapa pemiliknya, ada CCTV atau tidak, ada saksi atau tidak. Jangan hanya keterangan lisan,” ujarnya.
Halomoan juga menyoroti pencairan dana Rp3,6 miliar melalui CV Sri Rezeki milik Himalayan Nasution.
“Fakta sidang Rabu (7/10/2026) Dedi Arman suami Himalayan sendiri bilang proyek ini milik Itong, Itong sudah sering pinjam CV Sri Rezeki untuk proyek Pemkab Labusel, dan Dedi tidak kenal Bripka Yasir. Yang mencairkan di Bank Sumut adalah Himalayan dan Dedi. Kenapa pemilik uang Rp3,6 miliar tidak jadi tersangka juga? Harusnya pemilik uang diperiksa,” desaknya.
Ia juga membantah kliennya memakai baju dinas dan Fortuner putih saat ambil uang di Bank Sumut dan meminta dibuktikan dengan CCTV Bank Sumut.(Red/R).













