PERS.NEWS – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Arief Prasetyo Adi dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas). Kepala Negara lalu mengangkat Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, untuk menggantikan posisi tersebut.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Pangan Nasional, yang ditetapkan di Jakarta pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Dalam Keppres itu disebutkan, Arief diberhentikan dengan hormat dan diberikan ucapan terima kasih atas pengabdian serta jasa-jasanya selama memimpin Bapanas.
Sementara itu, Amran Sulaiman diangkat untuk menjabat sebagai Kepala Bapanas, dengan hak keuangan dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Memberhentikan dengan hormat Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” demikian tertulis dalam Keppres tersebut.
“Mengangkat Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, dan kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut isi Keppres tersebut.
Adapun, keputusan itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disahkan Presiden Prabowo.
Langkah tersebut menandai perombakan penting dalam struktur pengelolaan pangan nasional, seiring upaya pemerintah memperkuat ketahanan pangan dan mempercepat swasembada di berbagai daerah. (*)