Muktamar NU Belum Putuskan Pemilihan Ketum PBNU, Voting atau AHWA

JOMBANG | PERS.NEWS — Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar ke-35 NU hingga kini belum mencapai keputusan final. Para muktamirin masih membahas dua opsi, yakni pemilihan langsung melalui sistem one man one vote atau menggunakan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Pimpinan Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Asrorun Niam Soleh, mengatakan pembahasan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum menjadi salah satu agenda yang cukup menyita waktu karena adanya perbedaan pandangan.

Menurut Niam, opsi pertama merupakan mekanisme yang selama ini digunakan, yakni pemilihan diawali dengan upaya musyawarah mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, pemilihan dilanjutkan melalui voting dengan sistem one man one vote, di mana peserta Muktamar memilih secara langsung.

Sementara itu, opsi kedua menawarkan perubahan mekanisme melalui AHWA. Dalam skema tersebut, peserta Muktamar tetap memiliki peran dalam menjaring kandidat Ketua Umum, namun keputusan akhir berada di tangan AHWA.

 

Keterangan Fhoto :Suasana Sidang Pleno I di Muktamar ke-35 NU di Ponpes Bahrul Ulum, Tambak Beras, Jombang, Jawa Timur, Jumat (28/8/2026).

Niam menjelaskan, usulan mekanisme AHWA terdiri atas lima tahapan.

Pertama, pemilihan Ketua Umum tetap diupayakan melalui musyawarah mufakat seluruh peserta Muktamar.

Kedua, apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pemilihan dilanjutkan melalui mekanisme AHWA.

Ketiga, peserta Muktamar melakukan penjaringan calon Ketua Umum melalui pemungutan suara. Berbeda dengan mekanisme sebelumnya yang memilih satu nama, dalam usulan ini setiap peserta dapat memilih sebanyak-banyaknya lima calon yang memenuhi persyaratan.

Keempat, lima nama yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai calon Ketua Umum untuk kemudian diserahkan kepada AHWA.

Kelima, AHWA memilih satu dari lima calon tersebut. Calon yang dipilih harus terlebih dahulu menyatakan kesediaannya, baik secara lisan maupun tertulis, serta memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.

Dengan skema tersebut, peserta Muktamar tetap diberikan ruang untuk menentukan atau menjaring calon Ketua Umum. Namun, apabila mekanisme AHWA disepakati, keputusan akhir mengenai siapa yang menjadi Ketua Umum PBNU berada pada AHWA.

Niam menegaskan, hingga pembahasan tersebut berlangsung, belum ada keputusan final mengenai mekanisme mana yang akan digunakan.

Muktamirin kemudian menyepakati agar persoalan tersebut diputuskan melalui voting pada sidang pleno berikutnya. Voting akan menentukan apakah Muktamar tetap menggunakan mekanisme yang selama ini berlaku atau beralih ke mekanisme AHWA dengan lima tahapan yang telah diusulkan.

“Disepakati untuk voting antara tetap atau berubah dengan rincian lima item tadi,” ujar Niam.

Menurutnya, voting dijadwalkan berlangsung setelah salat Magrib dan makan malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

Dengan demikian, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 NU masih menunggu keputusan muktamirin melalui voting, apakah tetap menggunakan sistem one man one vote atau beralih ke mekanisme AHWA.(Red)