LABUHANBATU|PERS.NEWS – Unit Reskrim Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Lingkungan I, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Kamis (11/12/2025).
Pelaku berinisial RWI (28) ditangkap bersama sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bruto 1,41 gram, satu unit sepeda motor Honda Supra X125 bernomor polisi F 4003 WP, sebuah HP Realme warna biru, serta tas sandang hitam yang digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat pada Rabu malam, 10 Desember 2025. Lokasi tersebut dikabarkan kerap dijadikan tempat transaksi maupun penggunaan sabu-sabu. Informasi tersebut segera dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Kapolsek Na IX-X, AKP Yustina, S.H., M.H., yang kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting, S.H., beserta personel untuk melakukan penyelidikan.
Setiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan, hingga ditemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu di dalam tas sandang pelaku. Saat diinterogasi, RWI mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan bahwa pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Na IX-X untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.













