Apresiasi Pemindahan Napi Korupsi ke Nusakambangan, Gurky: Bukti Penegakan Aturan di Rutan Medan

MEDAN|PERS.NEWS– Wakil Komandan TKN FANTA Sport, Ew Gurky Sembiring, mengapresiasi langkah tegas Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan yang memindahkan seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

 

Menurut Gurky, pemindahan tersebut merupakan bentuk penegakan tata tertib sekaligus bukti komitmen Rutan Kelas I Medan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Ia menilai langkah itu juga menjadi jawaban atas berbagai isu yang sempat beredar di media massa dan media sosial terkait dugaan perlakuan khusus terhadap narapidana kasus korupsi.

 

“Pemindahan ini menunjukkan bahwa pihak Rutan Kelas I Medan menegakkan aturan secara profesional tanpa pengecualian. Tuduhan adanya perlakuan khusus atau perlindungan terhadap warga binaan tidak benar,” ujar Gurky dalam keterangannya, Sabtu (25/1).

 

Ia menjelaskan, narapidana yang dipindahkan terbukti melanggar peraturan dengan menyelundupkan telepon genggam ke dalam rutan secara ilegal tanpa sepengetahuan petugas. Karena itu, pemindahan ke Nusakambangan dinilai sebagai langkah tepat dan sesuai prosedur.

 

Gurky yang juga merupakan tokoh mahasiswa nasional serta demisioner Ketua Umum DPP Ikatan Mahasiswa Olahraga Indonesia (IMORI) menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut patut diapresiasi, baik oleh masyarakat maupun para pemangku kepentingan.

 

Ia meyakini, pemindahan narapidana tersebut dapat menjadi peringatan bagi seluruh warga binaan agar mematuhi tata tertib dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam rutan.(Red)