Berdasarkan keterangan korban, dugaan penganiayaan tersebut dilakukan oleh seorang berinisial HP bersama adiknya. Hingga kini, motif pasti dari peristiwa tersebut masih dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Korban juga menyampaikan bahwa dirinya diduga pernah menjadi korban penjualan ke agen scam di Kamboja yang disebut-sebut melibatkan HP sekitar satu tahun lalu. Sendi Arti Sembiring diketahui baru kembali ke Indonesia dari Kamboja sekitar satu bulan yang lalu.
Namun, pernyataan tersebut masih sebatas keterangan dari pihak korban dan belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun hasil penyelidikan kepolisian terkait dugaan tersebut.
Ketua EK LMND Binjai–Langkat, Ew Gurky, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini secara serius. Ia meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas baik dugaan penganiayaan maupun informasi lain yang disampaikan korban, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan objektif sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara jelas serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.(EGS)













