Informasi ini disampaikan oleh salah satu calon kepala desa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Ia menyebutkan bahwa setiap calon diminta membayar sebesar Rp2,5 juta yang disebut sebagai biaya administrasi dan operasional panitia Pilkades.
“Setiap calon diminta Rp2,5 juta per orang. Alasannya untuk keperluan panitia,” ujarnya, Sabtu (3/5/2026).
Menurut sumber tersebut, pungutan tersebut dinilai memberatkan dan dipertanyakan dasar hukumnya. Ia menilai, sesuai ketentuan yang berlaku, pembiayaan Pilkades seharusnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten, bukan dari para calon.
Sejumlah warga Desa Patumbak Kampung juga mengaku resah atas dugaan praktik tersebut. Mereka berharap pelaksanaan Pilkades dapat berlangsung secara jujur, adil, dan transparan.
“Kami ingin Pilkades berjalan bersih. Jika sejak awal sudah ada pungutan, dikhawatirkan akan berdampak ke depannya,” ujar seorang warga yang juga meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini diturunkan, panitia Pilkades Desa Patumbak Kampung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak panitia masih terus dilakukan.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat, serta aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti informasi ini guna memastikan proses Pilkades berjalan sesuai aturan yang berlaku.(Red)













