Ketua EW LMND Sumatera Utara, M. Sabda Erlangga, mengatakan bahwa blackout yang terjadi telah menimbulkan dampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Aktivitas ekonomi terganggu, pelayanan publik lumpuh di sejumlah daerah, proses belajar mengajar terhambat, hingga aktivitas rumah tangga masyarakat mengalami kendala akibat terputusnya pasokan listrik dalam waktu yang cukup lama.
Menurut Sabda, listrik saat ini merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang memiliki peran vital dalam menopang seluruh sektor kehidupan. Karena itu, ketika terjadi gangguan berskala besar seperti blackout, maka persoalan tersebut tidak bisa dipandang sederhana ataupun hanya dianggap sebagai persoalan teknis semata.
“Peristiwa blackout yang terjadi bukan sekadar gangguan teknis semata, melainkan bukti lemahnya manajemen serta minimnya mitigasi di tubuh PLN. Seharusnya perusahaan sebesar PLN memiliki kesiapan dan sistem antisipasi yang mampu mencegah gangguan meluas seperti ini,” ujarnya.
Ia menilai, masyarakat selama ini dituntut untuk disiplin dalam memenuhi kewajiban membayar tagihan listrik. Bahkan, keterlambatan pembayaran dapat berujung pada sanksi hingga pemutusan layanan. Namun di sisi lain, ketika masyarakat menjadi korban akibat kegagalan pelayanan dalam skala besar, publik hanya menerima permintaan maaf tanpa adanya kepastian solusi maupun pertanggungjawaban yang jelas.
“Jika masyarakat terlambat membayar listrik dikenakan sanksi, maka ketika PLN gagal memberikan pelayanan maksimal kepada jutaan pelanggan, harus ada tanggung jawab yang nyata. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan sementara perusahaan hanya berlindung di balik alasan gangguan teknis,” tegasnya.
LMND Sumatera Utara juga memandang insiden blackout tersebut sebagai persoalan serius yang harus menjadi perhatian pemerintah pusat, khususnya kementerian terkait. Mereka mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem distribusi dan infrastruktur kelistrikan di wilayah Sumatera guna memastikan penyebab utama blackout dapat diungkap secara transparan.
Selain audit teknis, LMND Sumatera Utara juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap jajaran direksi PT PLN (Persero). Menurut mereka, apabila ditemukan adanya kelalaian atau kegagalan manajerial yang signifikan dalam penanganan maupun mitigasi sistem kelistrikan, maka pimpinan perusahaan harus bertanggung jawab secara moral dan administratif.
“Evaluasi terhadap direksi PLN penting dilakukan agar publik mengetahui sejauh mana kesiapan perusahaan dalam menjamin stabilitas pasokan listrik nasional, khususnya di Pulau Sumatera. Jika terbukti ada kegagalan manajerial yang serius, maka pengunduran diri Direktur Utama PLN harus menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” lanjut Sabda.
Dalam pernyataan sikapnya, EW LMND Sumatera Utara menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, mendesak PT PLN (Persero) memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban yang transparan atas dampak blackout yang merugikan masyarakat. Kedua, meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan direksi PLN. Ketiga, mendesak Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung untuk melakukan pendalaman hukum terkait insiden blackout tersebut. Keempat, menuntut Direktur Utama PT PLN (Persero) mundur dari jabatannya apabila terbukti terjadi kegagalan manajerial yang signifikan.
LMND Sumatera Utara menegaskan bahwa peristiwa blackout harus menjadi momentum evaluasi besar terhadap sistem ketenagalistrikan nasional agar kejadian serupa tidak terus berulang dan merugikan masyarakat luas.(Red)













